Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kriminal · 13 Des 2024 14:17 WIB ·

2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta


2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda DIY Yogyakarta menangkap dua wanita yang berprofesi sebagai bidan yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan bayi sejak 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinisial JE (44) dan DM (77) diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” ujar Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, dikutip cnnindonesia com, Kamis (12/12).

Lebih lanjut, Endriari mengatakan, kasus ini terbongkar usai tim Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan praktek jual beli bayi di wilayah Kota Yogyakarta pada awal Desember 2024.

Dalam informasi itu menyebutkan, dua bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta menjual bayi yang telah mereka rawat sebelumnya.

“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” papar Endriadi.

Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Hingga pada Rabu (4/12) siang, polisi mendatangi rumah bersalin tempat JE dan DM bekerja, kemudian menangkap keduanya. Petugas saat itu turut mengamankan seorang bayi perempuan usia 1,5 bulan yang rencananya mereka jual seharga Rp55 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.

“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.

Tri juga menyebut, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

Polisi pun memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak. Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.(jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI KPK Periksa Kader Partai NasDem

30 Desember 2024 - 15:40 WIB

Promo Judol di Aplikasi Sadayana

23 Desember 2024 - 14:44 WIB

Kadis Kebudayaan DKI Dicopot

20 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggaran Stunting Rp 10 M Cuma “Menetes” ke Warga Rp 2 M

19 Desember 2024 - 11:20 WIB

Rempang Kembali Rusuh, Satpam Disandera

19 Desember 2024 - 11:01 WIB

Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Kebudayaan

19 Desember 2024 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal