Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Jun 2026 15:02 WIB ·

MataHukum: Dirjen Planologi Jadi Saksi KPK, Bukti Bobroknya Izin Tambang


MataHukum: Dirjen Planologi Jadi Saksi KPK, Bukti Bobroknya Izin Tambang Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran pejabat tinggi lintas kementerian menjadi babak baru pembongkaran skandal tata kelola sumber daya alam. Sekretariat Jenderal MataHukum mendesak momentum penegakan hukum ini dijadikan pintu masuk utama untuk mengusut tuntas keterkaitan antara maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan dengan jaringan korporasi hitam yang melibatkan birokrat pusat hingga daerah.

merespons langkah penyidik komisi antirasuah yang memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pusaran penyidikan gurita kasus dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga korporasi raksasa sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa pemeriksaan pejabat setingkat Dirjen dan Sekretaris Ditjen tersebut mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa tata kelola perizinan dan pengawasan pertambangan di Indonesia selama ini rapuh dan rentan diperjualbelikan. Celah birokrasi inilah yang dinilai menjadi karpet merah bagi ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal untuk leluasa mengeruk komoditas di dalam kawasan terlarang tanpa tersentuh hukum.

“Pemanggilan pejabat tinggi Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM oleh KPK ini harus menjadi titik balik. Kami mendesak agar penindakan ini tidak berhenti pada klaster Kutai Kartanegara saja. Skema suap per metrik ton produksi hingga manipulasi lahan pertambangan di dalam hutan lindung dan taman nasional terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Ini adalah kejahatan struktural,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Mukhsin, data internal Kementerian ESDM yang saat ini tengah mengevaluasi ribuan IUP bermasalah di kawasan lindung, serta penindakan tujuh kasus besar tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 milar di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Maluku, tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba dinilai akan mandul jika tidak menyasar aktor intelektual korporasi dan oknum pejabat pelindungnya.

MataHukum menyoroti temuan kasus di Gunung Botak, Maluku, di mana operasi penertiban membongkar adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal hingga pelanggaran fasilitas pengolahan. Hal itu membuktikan bahwa para pelaku pertambangan tanpa izin memiliki akses logistik dan finansial yang sangat besar, yang mustahil berjalan tanpa adanya ‘bekingan’ dari oknum pemegang otoritas.

“Negara dirugikan ratusan miliar dari penambangan ilegal, lingkungan hancur, namun korporasi-korporasi nakal yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sering kali lolos dari jerat pidana. KPK, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan harus bersinergi secara radikal. Jangan pandang bulu, buka nama-nama korporasi tersebut ke publik, sita asetnya lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan seret pemilik manfaatnya (beneficial ownership) ke penjara,” pungkas Mukhsin.

Pusaran kasus Kutai Kartanegara sendiri mencatat rekor fantastis dalam penyelamatan aset, di mana KPK telah menyita 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, hingga penetapan korporasi seperti PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi pada awal tahun 2026. MataHukum menilai instrumen pemidanaan korporasi yang dilakukan KPK ini harus direplikasi oleh penyidik Ditjen Gakkum ESDM dan Kehutanan guna menyelamatkan sisa kekayaan alam Indonesia. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Habiburokhman Sebut Jenderal Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Konfirmasi KPK Terkait Nama Raffi Ahmad Muncul Pada Penyidikan Kasus Bea Cukai

9 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kepercayaan Publik 80 Persen, Jaksa Agung Minta Calon Jaksa Jaga Marwah Adhyaksa

9 Juni 2026 - 11:34 WIB

Gordon : Eks Kepala Disdik Tangerang “Wariskan” Persoalan Dana BOS.

9 Juni 2026 - 11:20 WIB

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Kakorlantas Tegaskan Masih Sesuaikan Agenda Besar Operasi Cipta Nataru

9 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wacana Sipil Di Tubuh Polri, Sahabat Presisi: Natalius Pigai Urusi Saja Masalah HAM

8 Juni 2026 - 14:17 WIB

Trending di Hukum