Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 8 Feb 2024 18:53 WIB ·

Warga Kel.Terjun Medan Marelan, akan memasang rambu Larangan masuk bagi angkutan muatan berat


Warga Kel.Terjun Medan Marelan, akan memasang rambu Larangan masuk bagi angkutan muatan berat Perbesar

MEDAN | Harian Merdeka

Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Medan Marelan, mengalami kerusakan akibat muatan truk Overloud. Rabu, (7/2/24)

Warga menilai truk tersebut meresahkan karna berdampak negatif seperti, timbulnya polusi debu, kerusakan pada jalan hingga menyebabkan sejumlah rumah warga retak akibat getaran truk yang melintas membawa material tanah timbun.

” Material tanah timbun untuk proyek pembuatan perumahan seluas 5 hektar yang berada di area Jalan Abdul Sani Muthalib, dan kami beberapa kali sudah sampaikan ke pihak proyek untuk membersihkan tanah yang jatuh agar jalan tidak berdebu, Namun permintaan kami mereka abaikan.” Ujar warga bernama Salman

Menurut warga, truk muatan berat tak layak melintas di Jalan Abdul Sani Muthalib. Kendaraan dengan intensitas tinggi yang membawa beban melewati jalan tersebut, akan memicu tekanan pada permukaan aspal.

Penyebab Kerusakan jalan dapat melalui beberapa faktor yaitu, material konstruksi perkerasan, kondisi tanah dasar yang tidak stabil, proses pemadatan diatas lapisan tanah dasar yang kurang baik dan tonase atau muatan kendaraan berat melebihi kapasitas.

Sebelumnya, puluhan emak emak telah melakukan Aksi demo di Jalan Abdul Sani Muthalib lingkungan 9 pada senin malam 5 Februari 2024 yang lalu. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kegiatan proyek penimbunan tanah yang hingga kini terus berjalan tanpa adanya himbauan atau teguran dari Pemerintah setempat.

Warga berharap, agar Aparat Penegak Hukum dan Dinas Perhubungan Kota Medan, menindak tegas terhadap pelaku yang merusak fasilitas Umum.

Bila perlu, warga nantinya akan memasang rambu larangan masuk bagi angkutan muatan berat sebagaimana tertuang dalam pasal 13 (1) tentang Penetapan Kelas Jalan yang dimaksud dalam Pasal 7 wajib ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu pada setiap ruas jalan.

(Um)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah