Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 2 Mei 2024 08:09 WIB ·

Berani Beda: SMA-SMK Mulia Buana Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Sebut Tak Wajib


Berani Beda: SMA-SMK Mulia Buana Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Sebut Tak Wajib Perbesar

JAWA BARAT | Harian Merdeka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengingatkan satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai beban bagi orang tua atau wali murid. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang berisi tentang kebijakan kegiatan wisuda. Melalui akun media sosial resmi @kemdikbud.ri, instansi ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda di lembaga pendidikan tidak bersifat wajib dan harus dilaksanakan tanpa memberatkan pihak orang tua atau wali murid.

Namun, SMA-SMK Mulia Buana yang berada di Jalan Raya Dago No. 2 Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan tetap menyelenggarakan acara wisuda dan perpisahan dengan pomp and show. Acara tersebut dilengkapi dengan kehadiran bintang tamu band populer dan dekorasi megah yang menimbulkan kesan pemborosan, terutama mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih penuh ketidakpastian.

Kegiatan ini memicu kekhawatiran tentang adanya pembelengguan biaya yang harus ditanggung oleh orang tua atau wali murid, bertentangan langsung dengan Surat Edaran Kemendikbudristek. Dinas Pendidikan setempat belum memberikan komentar atau tindakan terkait pelaksanaan wisuda yang berlebihan ini.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak SMA-SMK Mulia Buana mengenai pelaksanaan dan pembiayaan acara tersebut masih belum membuahkan hasil. Kegiatan seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan aturan yang diatur dalam surat edaran Kemendikbudristek.

Masalah ini tidak hanya berputar pada acara yang mewah, namun lebih jauh tentang bagaimana satuan pendidikan memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Hal ini juga menyangkut prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua siswa dan orang tua dalam situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan setempat diharapkan untuk segera mengambil tindakan dalam rangka menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kesejahteraan keluarga siswa dalam pendidikan.(red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah