Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 4 Okt 2024 10:24 WIB ·

Anggota DPR RI Tak Dapat Rumah Dinas


Anggota DPR RI Tak Dapat Rumah Dinas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak kedapatan rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas. Sebagai gantinya, anggota DPR  mendapatkan tunjangan perumahan.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, alasan anggota DPR tak mendapatkan RJA lantaran kondisi rumah sudah tua. Biaya perawatannya sudah tak seimbang dengan anggaran.

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible,” kata Indra, dikutip merdeka.com, Kamis (3/10).

Di jelaskan Indra, besaran dana tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan. Mengingat, harga sewa rumah di Senayan, Jakarta sangat fluktuatif.

“Besarannya masih di konsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif,” ujar dia.

Perihal nasib RJA, Indra mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara. “Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg,” imbuh Indra.

Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.

“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.”

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Ketentuan ini berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

21 Maret 2025 - 14:32 WIB

Pemerintah Akan Memberikan Kredit Investasi Rp 20 Triliun Untuk UMKM

21 Maret 2025 - 14:18 WIB

Pangdam Jaya: Keluarga yang Harmonis Akan mendatangkan Rezeki

21 Maret 2025 - 10:52 WIB

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

24 Februari 2025 - 13:47 WIB

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Nasional