Menu

Mode Gelap
Pramono Pede Menangi Pilkada 1 Putaran Maskapai Diminta Pakai Avtur Ramah Lingkungan “Nebeng Pesawat Teman” Sido Muncul Raih Penghargaan Adi Niti 2024 Naturalisasi Mees Hilgers & Eliano Dipercepat

Daerah · 19 Nov 2023 13:01 WIB ·

Bawaslu dan Satpol PP Diminta Bersinergi Tertibkan APK


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa pemasangan. (ist) Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa pemasangan. (ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI diminta untuk bersinergi menertibkan pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK).

“Bawaslu dan Satpol PP DKI sebagai unsur penegak disiplin dan penertiban kampanye harus bersinergi serta tidak boleh tebang pilih,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro di Jakarta, kemarin.

Karyatin juga menuturkan, kedua pihak terkait itu harus bertindak adil dengan tidak menertibkan APK tertentu saja, sementara yang lain tidak diperhatikan.

Dia menilai sudah seharusnya penegak disiplin bersifat bijak dan humanis saat melakukan sosialisasi dengan partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg), agar tidak lagi memasang baliho mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Mereka harus melaksanakan prosedur sesuai aturannya, sampaikan kepada struktur partai terdekatnya terkait penertiban APK tersebut,” jelasnya.

Dia menegaskan akan sepenuhnya mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP selama ada oknum yang tidak mematuhi aturan penggunaan APK seperti memasang baliho yang mengajak memilih kandidat tertentu.

Terlebih, menurut dia, adanya sejumlah pelanggaran aturan penggunaan APK jelang Pemilu 2024 bisa disebabkan karena masa kampanye yang kini lebih pendek dari sebelumnya.

“Karena waktu yang terjadwal kampanye sekarang lebih pendek hanya 75 hari, jadi mereka memanfaatkan waktu untuk bisa mensosialisasikan ke masyarakat,” tuturnya.

Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyurati partai politik (parpol) pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024.

“Mulai hari ini kami sudah bersurat ke parpol untuk menurunkan APK yang melanggar,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Lingkungan XI Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Mengeluh di Medsos

16 September 2024 - 22:36 WIB

DPC HNSI Kota Medan Tanggap Cepat Advokasi Masalah Nelayan

13 September 2024 - 09:54 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

11 September 2024 - 11:17 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Anies Tak Mau Pilgub Jabar

30 Agustus 2024 - 10:43 WIB

Kala Ketum PWI Pusat Hasil KLB Bertemu dengan Bekas Ketum PWI

24 Agustus 2024 - 15:32 WIB

Trending di Daerah