Menu

Mode Gelap
Pramono Pede Menangi Pilkada 1 Putaran Maskapai Diminta Pakai Avtur Ramah Lingkungan “Nebeng Pesawat Teman” Sido Muncul Raih Penghargaan Adi Niti 2024 Naturalisasi Mees Hilgers & Eliano Dipercepat

Nasional · 27 Nov 2023 20:39 WIB ·

Bawaslu RI Proses 33 Laporan Pelanggaran


Bawaslu RI Proses 33 Laporan Pelanggaran Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kampanye Pemilu 2024 belum juga dimulai, namun banyak pelanggaran yang telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Tercatat saat ini Bawaslu sedang memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.

“Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi,” kata anggota Bawaslu RI Puadi usai konferensi pers usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, kemarin.

Dijelaskan pula bahwa informasi awal yang telah masuk ke Bawaslu akan dilakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.

Hal itu, lanjut Puadi, sudah sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Nah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan, warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu,” ujar Puadi.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhentty menyebutkan terdapat 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu oleh pihaknya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

“Sejak rentang Januari sampai 25 November, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan,” kata Lolly dalam acara yang sama.

Bawaslu RI, kata dia, akan memasifkan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

Dikatakan pula bahwa strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda tergantung pada tingkat indeks kerawanan pemilu (IKP) di setiap provinsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pramono Pede Menangi Pilkada 1 Putaran

18 September 2024 - 10:25 WIB

Target RK Turunkan Polusi Udara

17 September 2024 - 10:20 WIB

Bang Doel Blusukan & Makan Jengkol

17 September 2024 - 10:15 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB

17 September 2024 - 10:03 WIB

Persija & Dewa United Bermain Imbang

17 September 2024 - 09:59 WIB

Kunjungi Mantan Bupati Taufik Nuriman, Andika Hazrumy: Beliau Mendoakan & Mendukung

16 September 2024 - 22:34 WIB

Trending di Pemerintahan