Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 1 Jul 2025 11:37 WIB ·

Buntut Utang pada PPSU, Lurah Malaka Sari Dinilai Tak Beri Contoh Baik dan Dicopot


Buntut Utang pada PPSU, Lurah Malaka Sari Dinilai Tak Beri Contoh Baik dan Dicopot Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemkot Jakarta Timur membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, buntut kasus peminjaman uang sebesar Rp17 juta dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku telah mendapatkan laporan peristiwa itu dari Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.  “Ada persoalan di lapangan seperti yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan angka Rp17 juta,” ujar Pramono di Balai Kota, dikutip cnnindonesia, Senin (30/6).

“Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Pramono menuturkan, langkah itu diambil lantaran sebagai seorang pamong seharusnya memberikan contoh baik kepada jajarannya.

“Tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini. Maka lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan pemberhentian sementara jabatan Lurah Malaka Sari tersebut sambil menunggu keputusan sanksi tetap dan hasil pemeriksaan. Kata dia, dirinya juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Lurah Malaka Sari.

Menurut dia, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disampaikan Munjirin, Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda sudah melewati pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Camat Duren Sawit. Selain itu, Eric juga sudah dipanggil Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian.”Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat,” ucap Munjirin. (jr)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, FWK Desak Polri Kembalikan Rasa Aman Masyarakat

18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Sebut Mubazir, Anggota DPR Usul Motor Listrik Program MBG Dijual

18 Juni 2026 - 14:36 WIB

Blackout Sumatera: KOSMAK Desak Prabowo Audit Dugaan Korupsi PLN EPI

18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Charles Honoris Desak Pemerintah Manfaatkan Libur Sekolah untuk Audit Dapur MBG

15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Kunjungan Presiden Jerman ke Jakarta, Polda Metro Siagakan 585 Personel

15 Juni 2026 - 15:20 WIB

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa

15 Juni 2026 - 15:15 WIB

Trending di Nasional