JAKARTA | Harian Merdeka
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan ucapan selamat kepada Pramono Anung- Rano Karno lantaran menjadi pemenang Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
“Partai Demokrat Jakarta mengucap selamat kepada pasangan Mas Pramono dan Bang Rano yang berhasil mendapatkan mandat dari warga Jakarta untuk menjadi gubernur selama lima tahun ke depan,” Mujiyono,dikutip cnnindonesia com, Kamis (12/12).
Demokrat berharap Pramono-Rano dapat melanjutkan dan memperbaiki program pembangunan yang baik dari era gubernur sebelumnya.
“Kami berharap Gubernur DKJ 2024 – 2029 dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan warga Jakarta. Berbagai program pembangunan yang baik dari era Gubernur dan PJ Gubernur terdahulu harus dilanjutkan dan kekurangannya diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mujiyono mengatakan pihaknya menjamin bakal mendukung program gubernur-wakil gubernur terpiih dengan syarat demi kesejahteraan rakyat.
“Meskipun dalam Pilkada 2024 kemarin kita saling berkompetensi, Partai Demokrat akan selalu siap mendukung berbagai program pembangunan dari gubernur terpilih asalkan program tersebut berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan kota Jakarta,”imbuhnya.
Selain itu, ia berharap gubernur terpilih dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan berbagai Program Stratgis Nasional (PSN) dan pengelolaan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.
“Kami berharap Gubernur Jakarta dapat lebih aspiratif dan melibatkan serta mendengarkan semua kalangan dan lapisan masyarakat Jakarta untuk bersama-sama menghadapi tantangan Jakarta ke depan,” katanya.
Di Pilgub Jakarta 2024, Demokrat adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan tersebut kalah dari pasangan Pramono-Rano.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menetapkan gubernur-wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan berdasar Peraturan MK No. 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota, diatur tahapan penyampaian BRPK di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
“Untuk itu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lama 3 hari kemudian menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” katanya. (jr)