TANGERANG | Harian Merdeka
Kita ketahui aliran anak sungai cisadane keberadaanya sangat penting bagi kehidupan, disamping langsung membuang air kelaut dan mengaliri sawah-sawah juga menjaga ekosistem sungai atau tempatnya habitat mahluk hidup sungai berkembang biak.
Serta barang siapa perusahan pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan ancaman pidana, jika perusahan tersebut sengaja membuang limbah kesungai maka diancam pidana berdasarkan pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH. Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan bahan kemedia lingkungan hidup tampa izin.
Pasal 104 UU PPLH Setiap orang melakukan dumping limbah dan bahan kemedia lingkungan hidup tampa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60,dipidana dengan pidana penjara.
Namun saat ini mirisnya air sungai cisadane yang mengalir dari tangerang kota dan Kabupaten Tangerang hitam pekat serta berbau menyengat dan berminyak. Diduga banyak industri yang sudah mencemari sungai cisadane.
Kepada wartawan Ketua Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) H Jusin Sueb mengatakan, pencemaran aliran sungai cisadane sudah begitu parah berwarna hitam pekat dan bau menyengat serta berminyak.
“Saya menyakinkan bahwa sungai cisadane dicemari oleh limbah limbah industri yang berada dibantaran sungai cisadane,” ujar Jusin Kepada Wartawan, Minggu (8/10/2023).
“Apa lagi masih ada sebagian masyarakat memanfaatkan aliran sungai cisadane untuk mengaliri sawah sawah penduduk sekitar,kalau dibiarkan hasil panenya tentunya tidak baik.
Saya meminta dinas terkait dan aparat hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas industri industri mana saja yang ada di bantaran sungai cisadane yang mencemari sungai cisadane,”ucapnya.
Lanjut kata Jusin saya melihat pemerintah terkesan lambat dalam menangani kelestarian dan melindungi sungai cisadane,tidak ada kepedulian terhadap sungai cisadane,”tandasnya.(Ril/Dam)