JAKARTA | Harian Merdeka
Kedatangan 1.000 unit mobil pikap asal India dari rencana impor 105 ribu unit yang diimpor oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara memicu gelombang kritik tajam dari berbagai aktivis hukum dan mahasiswa. Kebijakan Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Budi Santoso yang membuka “keran” impor bebas Persetujuan Impor (PI) tersebut dinilai menabrak prinsip rule of law dan sarat akan kepentingan oknum tertentu.
Supremasi Hukum di Atas Kehendak Penguasa
Munculnya dugaan keistimewaan dalam proses impor ini dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan main yang berlaku. Konsep rule of law seharusnya menjadi pagar agar kekuasaan tidak digunakan berdasarkan kehendak individu, melainkan demi kepentingan negara dan perlindungan industri dalam negeri.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didesak untuk segera turun tangan memanggil Menteri Perdagangan Budi Santoso. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab kecurigaan publik mengenai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian restu impor mobil tersebut.
Mata Hukum: Seret Aktor Intelektual ke Ranah Hukum
Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi dagang, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Ia mendesak agar siapa pun aktor di balik masuknya ribuan unit pikap tersebut segera diseret ke meja hijau.
“Negara ini diperintah oleh hukum, bukan oleh kehendak individu atau penguasa. KPK harus segera memanggil Mendag Budi Santoso untuk mengklarifikasi kebijakan pembukaan keran impor ini. Jangan sampai impor mobil dilakukan hanya karena kehendak sepihak, tapi mengabaikan aturan hukum dan tujuan besar negara,” ujar Mukhsin Nasir.
Desakan Pencopotan Dirut Agrinas
Senada dengan Mata Hukum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gema Kosgoro turut menyoroti keterlibatan PT Agrinas dalam polemik ini. Ketua Bidang Kaderisasi DPN Gema Kosgoro, Agus Syarifudin, menilai bahwa transparansi dalam tubuh perusahaan pelaksana impor sangat buruk sehingga menimbulkan kegaduhan nasional.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Agus mendesak adanya tindakan tegas terhadap jajaran direksi perusahaan tersebut. Ia meminta otoritas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Direktur Utama PT Agrinas dari jabatannya demi menjaga integritas tata kelola niaga di Indonesia. (Egi)







