Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 26 Feb 2026 14:49 WIB ·

Dugaan Korupsi Impor Kendaraan, KPK Periksa Mendag dan Soroti Kinerja Dirut Agrinas


Dugaan Korupsi Impor Kendaraan, KPK Periksa Mendag dan Soroti Kinerja Dirut Agrinas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kedatangan 1.000 unit mobil pikap asal India dari rencana impor 105 ribu unit yang diimpor oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara memicu gelombang kritik tajam dari berbagai aktivis hukum dan mahasiswa. Kebijakan Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Budi Santoso yang membuka “keran” impor bebas Persetujuan Impor (PI) tersebut dinilai menabrak prinsip rule of law dan sarat akan kepentingan oknum tertentu.

Supremasi Hukum di Atas Kehendak Penguasa
Munculnya dugaan keistimewaan dalam proses impor ini dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan main yang berlaku. Konsep rule of law seharusnya menjadi pagar agar kekuasaan tidak digunakan berdasarkan kehendak individu, melainkan demi kepentingan negara dan perlindungan industri dalam negeri.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didesak untuk segera turun tangan memanggil Menteri Perdagangan Budi Santoso. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab kecurigaan publik mengenai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian restu impor mobil tersebut.

Mata Hukum: Seret Aktor Intelektual ke Ranah Hukum
Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi dagang, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Ia mendesak agar siapa pun aktor di balik masuknya ribuan unit pikap tersebut segera diseret ke meja hijau.

“Negara ini diperintah oleh hukum, bukan oleh kehendak individu atau penguasa. KPK harus segera memanggil Mendag Budi Santoso untuk mengklarifikasi kebijakan pembukaan keran impor ini. Jangan sampai impor mobil dilakukan hanya karena kehendak sepihak, tapi mengabaikan aturan hukum dan tujuan besar negara,” ujar Mukhsin Nasir.

Desakan Pencopotan Dirut Agrinas
Senada dengan Mata Hukum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gema Kosgoro turut menyoroti keterlibatan PT Agrinas dalam polemik ini. Ketua Bidang Kaderisasi DPN Gema Kosgoro, Agus Syarifudin, menilai bahwa transparansi dalam tubuh perusahaan pelaksana impor sangat buruk sehingga menimbulkan kegaduhan nasional.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Agus mendesak adanya tindakan tegas terhadap jajaran direksi perusahaan tersebut. Ia meminta otoritas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Direktur Utama PT Agrinas dari jabatannya demi menjaga integritas tata kelola niaga di Indonesia. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Dorong Bantuan Hukum

3 Juni 2026 - 10:25 WIB

Trending di Hukum