Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 7 Feb 2026 17:35 WIB ·

Dugaan Pungli NUPTK di Disdik Sumut, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Berlapis


Dugaan Pungli NUPTK di Disdik Sumut, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Dugaan pungutan liar dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kantor Cabang Wilayah XIII Gunungsitoli memantik perhatian hukum.

Praktisi hukum Fransiskus Lature menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sekaligus dikenai sanksi administratif berlapis.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan Harian Merdeka saat dimintai tanggapan. Menurut Fransiskus, praktik pungli yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah merupakan actus reus dari perbuatan melawan hukum. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,”ujar Fransiskus melalui sambungan seluler, Sabtu pagi (7/2/2026).

Selain itu, penerimaan uang oleh pejabat melalui kewenangan yang melekat pada jabatannya juga berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi memenuhi unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. Apabila terbukti berkaitan dengan jabatan dan kewenangan, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana yang serius,”katanya.

Fransiskus menjelaskan, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

“Sanksi administratif merupakan bagian dari akuntabilitas birokrasi dan berfungsi sebagai instrumen pencegahan agar praktik serupa tidak berulang,”ucapnya.

Lebih lanjut, pendiri FLP LAW FIRM itu menilai transparansi dan pengawasan internal di lingkungan birokrasi pendidikan menjadi elemen penting dalam mencegah praktik pungli. Tanpa sistem pengawasan yang efektif, penyalahgunaan wewenang akan sulit terdeteksi sejak dini.

Sistem internal yang akuntabel, kata dia, tidak hanya melindungi hak-hak guru, tetapi juga menjaga integritas tata kelola pendidikan agar seluruh proses pengurusan NUPTK berjalan sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Praktik pungutan biaya ilegal, tambah Fransiskus, secara langsung merugikan guru dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran prosedur harus direspons dengan pertanggungjawaban hukum yang tegas.

“Kepatuhan terhadap prosedur resmi merupakan langkah preventif yang mutlak agar praktik pungli tidak berkembang dan menjadi kebiasaan di lingkungan birokrasi,”ucapnya.

Fransiskus juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dan otoritas pendidikan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut.

“Aparat penegak hukum dan otoritas pendidikan harus menindaklanjuti laporan dugaan pungli secara profesional. Proses hukum yang konsisten dan transparan menjamin kepastian hukum, menegakkan integritas birokrasi, dan memberikan efek jera (in integrum restitutio) bagi publik,”sebutnya.

Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan integritas birokrasi serta mencegah praktik pungli agar tidak meluas,” tutup Fransiskus.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru mengaku dimintai uang saat mengurus administrasi NUPTK di kantor Cabang Wilayah XIII Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Besaran pungutan bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang. Praktik itu diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis.

Kasus ini memicu keprihatinan publik karena terjadi di lingkungan institusi pendidikan yang diharapkan bebas dari praktik korupsi.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum