Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Okt 2023 09:09 WIB ·

Enam Pelaku Pencuri Rambu Lalin di Jalan Tol Dibekuk Polres Serang


Pengungkapan kasus pencurian rambu lalu lintas tol di Mapolres Serang, Banten. (ant) Perbesar

Pengungkapan kasus pencurian rambu lalu lintas tol di Mapolres Serang, Banten. (ant)

JAKARTA | Harian Merdeka

Enam pelaku pencurian rambu-rambu lalu lintas di kawasan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, kemarin mengatakan, petugas menangkap enam pelaku pencurian itu saat mereka melakukan aksi pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu (18/10), sekitar pukul 04.00 WIB.

“Keenam tersangka yang ditangkap di antaranya SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27), dan AR (38), warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Wiwin.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu-rambu lalu lintas itu bermula dari laporan PT Wijaya Karya, selaku perusahaan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalu lintas di KM 80 Tunjungteja pada Sabtu (14/10/2023).

“Dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Serang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan,” jelas Wiwin.

Kemudian, pada Rabu (18/10/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Polres Serang mendapat informasi jika truk yang dicurigai tersebut berada di jalan Tol Tangerang-Merak.

“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkoordinasi dengan PJR (Patroli Jalan Raya) Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten, dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” kata Wiwin.

Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak, tim menemukan truk yang dicurigai tersebut, lalu truk diberhentikan dan digeledah.

“Dalam penggeledahan, didapati ada enam orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan Tol Ciujung. Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” ujar Wiwin.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mencuri besi rambu lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang sebanyak tiga kali.

“Dari hasil curian tersebut, pelaku menjual ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta,” kata Andi.

Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus pencurian tersebut, di antaranya satu unit truk Toyota Dyna, dua linggis, gergaji, pipa, kunci pas, tiga buah telepon genggam, dan besi hasil kejahatan.

Andi mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan masih ada pelaku lain.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum