Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Nasional · 26 Nov 2023 12:49 WIB ·

Firli Bahuri Gugat Kapolri-Kapolda Metro Jaya


Firli Bahuri Gugat Kapolri-Kapolda Metro Jaya Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

“Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Firli mengajukan praperadilan tersebut pada Jumat 24 November 2023. Permohonan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pihak tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

“Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian dilihat dari SIPP.

Sidang perdana praperadilan tersebut bakal digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Baleg DPR Setuju Revisi UU tentang DKJ Naik Tahap Dua

19 November 2024 - 15:47 WIB

Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

19 November 2024 - 12:03 WIB

Trending di Nasional