Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 26 Nov 2023 12:49 WIB ·

Firli Bahuri Gugat Kapolri-Kapolda Metro Jaya


Firli Bahuri Gugat Kapolri-Kapolda Metro Jaya Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

“Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Firli mengajukan praperadilan tersebut pada Jumat 24 November 2023. Permohonan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pihak tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

“Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian dilihat dari SIPP.

Sidang perdana praperadilan tersebut bakal digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.(hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

STN dan LMND Bentuk Sekber Akselerasi Program Strategis Nasional, Jagatani: Patut Diapresiasi

13 Juli 2026 - 12:46 WIB

Skandal Pengadaan Mobil Kopdes: ICW Endus Potensi ‘Rente’ Triliunan Rupiah

13 Juli 2026 - 12:41 WIB

Menteri Jumhur: Saatnya Indonesia Tinggalkan Open Dumping dan Wujudkan Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026 - 12:36 WIB

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo: Generasi Muda Harus Jadi Subjek Utama Kemajuan Bangsa

13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Dukung Visi Presiden Prabowo, Wakil Ketua MPR: B50 Kunci Kedaulatan Energi Indonesia

13 Juli 2026 - 12:32 WIB

Kasus Febrie Adriansyah, BaraNusa: Presiden Prabowo Harus Pastikan Penegakan Hukum Transparan

13 Juli 2026 - 12:25 WIB

Trending di Nasional