Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 25 Nov 2023 05:23 WIB ·

Firli ” Masih” Ketua KPK


Firli ” Masih” Ketua KPK Perbesar

JAKARTA| Harian Merdeka

Atas kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. KPK menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia masih bertugas seperti biasa.

“Kalau belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada medis, Jumat (24/11/2023).

Diketahui, penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

Menurut Tanak, status Firli di KPK akan berakhir jika surat pemberhentian sementara telah terbit.

“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” tegas Tanak.

Keppres Pemberhentian Sementara Firli Segera Diteken Jokowi

Sedangkan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” tegas Ari kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Menurut Ari, keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman seumur hidup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.

“Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP,” kata Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Ade menjelaskan, ancaman hukuman Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa dan Isu Hukum Lainnya Serap Perhatian Publik

30 April 2025 - 12:14 WIB

Benyamin Davnie Sebut Tangsel Butuh Pengalaman Hukum Lili Pintauli

30 April 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Warga Baduy Siap “Turun Gunung” Rayakan Seba

29 April 2025 - 12:06 WIB

Ratu Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut

29 April 2025 - 11:31 WIB

Simulasi Gempa di Pandeglang, BPBD-PK Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

28 April 2025 - 15:31 WIB

DPRD DKI Jakarta Berduka, Anggota Fraksi PDIP Brando Susanto Meninggal Dunia

28 April 2025 - 15:02 WIB

Trending di Nasional