JAKARTA | Harian Merdeka
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi institusi terdepan dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya dimungkinkan dalam situasi tertentu yang berkaitan langsung dengan ancaman terhadap kedaulatan negara.
“Saya kira pelibatan dari TNI itu tentu dalam konteks apabila terjadi upaya pelibatan kekuatan-kekuatan lain di luar negara kita yang ikut serta dalam tindak pidana terorisme. Jadi kerangkanya harus jelas, kepolisian tetap yang paling terdepan,” kata Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ace menegaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime (EOC) yang tidak hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Menurutnya, karakter terorisme yang lintas batas membuat penanganannya harus dilakukan secara terukur dan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
“Terorisme juga bisa menjadi instrumen untuk membuat kedaulatan bangsa kita terganggu. Karena kita tahu ini adalah salah satu kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dipahami secara proporsional dan kontekstual. Sejak lama, kata Ace, TNI memang memiliki satuan khusus antiteror yang disiapkan untuk menghadapi kondisi ekstrem yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“TNI memiliki pasukan khusus antiteror. Itu tentu kita lihat dalam konteks menjaga kedaulatan dan keutuhan negara apabila benar-benar terancam,” kata Ace.
Pernyataan Ace Hasan Syadzily ini disampaikan di tengah polemik publik terkait beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Draf tersebut menuai kritik dan penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai draf Perpres tersebut bermasalah, baik secara formal maupun materiil.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (7/1/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden. Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI.
Secara materiil, koalisi menilai kewenangan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah frasa “operasi lainnya” dalam draf Perpres tersebut yang dinilai bersifat multitafsir.
“Frasa ‘operasi lainnya’ sangat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya.(Kay/Fj)







