Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Hukum · 12 Nov 2024 11:05 WIB ·

Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol


Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

TikToker Gunawan Sadbor semakin terkenal. Konten kreator yang dikenal dengan jogetan ayam patuk ditunjuk sebagai duta anti judi online (judol).

Kepastian itu langsung disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin. 

“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online,” ujarnya.

Ia menuturkan, penangguhan penahanan maupun pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta anti judi online, merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.

Kapolri juga membantah adanya praktik tebang pilih dalam pemberantasan judi online. Karena dari pengembangan kasus Gunawan Sadbor, polisi telah mengamankan dua pelaku.

“Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah,” tuturnya.

Sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Sukabumi mengungkap peran konten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38), warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dalam kasus promosi situs judi daring.

“Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring ‘flokitoto’,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).

Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86.

Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.

Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.

Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung. (jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol

10 Desember 2024 - 10:56 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kisruh Kursi Ketum PMI

10 Desember 2024 - 10:21 WIB

Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jalani UAS dari Lapas

6 Desember 2024 - 10:59 WIB

Palsukan Identitas, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Bareskrim

6 Desember 2024 - 10:49 WIB

MU Sindir Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Tulis Pesan Mulia

5 Desember 2024 - 15:08 WIB

Trending di Hukum