JAKARTA | Harian Merdeka
TikToker Gunawan Sadbor semakin terkenal. Konten kreator yang dikenal dengan jogetan ayam patuk ditunjuk sebagai duta anti judi online (judol).
Kepastian itu langsung disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.
“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online,” ujarnya.
Ia menuturkan, penangguhan penahanan maupun pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta anti judi online, merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.
Kapolri juga membantah adanya praktik tebang pilih dalam pemberantasan judi online. Karena dari pengembangan kasus Gunawan Sadbor, polisi telah mengamankan dua pelaku.
“Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah,” tuturnya.
Sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Sukabumi mengungkap peran konten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38), warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dalam kasus promosi situs judi daring.
“Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring ‘flokitoto’,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).
Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86.
Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.
Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung. (jr)