Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 3 Okt 2024 14:06 WIB ·

Honor Perkara Hakim Dikorup


Honor Perkara Hakim Dikorup Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

“Kami minta KPK mendalami. Apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK,”

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi honor perkara hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10).

Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo mengatakan terdapat persenan honor yang tidak jelas peruntukannya.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021,” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip cnnindonesia. Rabu (2/10).

Dalam peraturan itu, Sugeng memaparkan, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam waktu maksimal 90 hari.

“Nah, ternyata dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis maupun hakim tunggal itu mereka hakim yang menangani perkara cuma mendapat 60 persen,” kata Sugeng.

“Kemudian ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung. Kami sudah serahkan kepada KPK,” sambungnya.

Ia meminta lembaga antirasuah mendalami dugaan korupsi di balik pemotongan honor perkara tersebut.

“Kami minta KPK mendalami. Apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, dalam prinsip hukum, hak yang menjadi haknya hakim agung itu hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan jumlahnya tentu berbeda-beda.

“Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini 25,95 persen. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami,” katanya.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Semua laporan/pengaduan yang masuk pasti ditindaklanjuti dengan verifikasi, telaah, dan pengumpulan informasi. Bila ternyata memenuhi kriteria, maka dapat ditindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan. Atau bila belum maka akan dimintakan data pendukung dari Pelapor maupun dicari melalui sumber yang lain,” ujarnya melalui pesan tertulis. (jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

Bapanas Pastikan Stok Beras Dalam Kondisi Baik

17 Maret 2025 - 11:14 WIB

Wamenperin Tinjau Pasar Tanah Abang

17 Maret 2025 - 11:09 WIB

Diskon Naik Kereta Cepat selama Mudik Lebaran

17 Maret 2025 - 11:05 WIB

Tol Probowangi Dibuka buat Arus Mudik

17 Maret 2025 - 10:59 WIB

Polisi Bantu Pemudik Ibu dan Anak yang Kehabisan Tiket Bus

17 Maret 2025 - 10:53 WIB

Trending di Hukum