Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Nov 2025 11:56 WIB ·

JPU Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Nikita Mirzani


JPU Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Nikita Mirzani Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Atas vonis empat tahun penjara kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding.

“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11) kemarin, kalau tidak salah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, kemarin.

Salah satu alasan dari pengajuan banding tersebut karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan JPU.

“Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya),” katanya.

Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak membeberkan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa JPU telah mengajukan banding.

“Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.

Akan tetapi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga bahwa Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).(jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani, Putrinya Laura Meizani Berencana Lanjutkan Studi ke Luar Negeri

10 April 2026 - 11:43 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Sidang Kasus Dugaan Pemukulan Staf Zaskia Adya Mecca Ditunda, Pihak Pengadilan Beri Penjelasan

9 April 2026 - 06:35 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Trending di Hukum