Menu

Mode Gelap
Kalangan Industri Keberatan Penerapan KTR di Jakarta Bapanas: Beras Alami Deflasi ASDP Percepat Pengerahan KMP Jatra 1 PSI Buka Rekrutmen Terbuka bagi Tokoh dan Anak Muda yang Berminat Terjun ke Politik Pemerintah Aceh Ajukan Permohonan Bantuan ke UNDP dan UNICEF untuk Penanganan Pascabencana

Hukum · 6 Nov 2025 11:56 WIB ·

JPU Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Nikita Mirzani


JPU Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Nikita Mirzani Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Atas vonis empat tahun penjara kepada selebritas Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding.

“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11) kemarin, kalau tidak salah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, kemarin.

Salah satu alasan dari pengajuan banding tersebut karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan JPU.

“Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya),” katanya.

Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak membeberkan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa JPU telah mengajukan banding.

“Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.

Akan tetapi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga bahwa Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).(jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Shandy Aulia Batasi Kolom Komentar Instagram di Tengah Sorotan Warganet

15 Desember 2025 - 12:25 WIB

KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan

15 Desember 2025 - 12:03 WIB

Mahfud MD Nilai Perpol Soal Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Bertentangan dengan Dua Undang-Undang

15 Desember 2025 - 11:51 WIB

Korlantas Polri Libatkan Komunitas Ojol sebagai Duta Keselamatan Lalu Lintas

15 Desember 2025 - 11:38 WIB

Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Advokat Aris Munadi

13 Desember 2025 - 18:33 WIB

Kasus Dugaan Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Terima 207 Aduan dengan Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Trending di Hukum