JAKARTA | Harian Merdeka
Kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (dahulu menjabat Menkumham) soal pengesahan kepengurusan Partai Golkar era Bahlil Lahadalia tidak sah.
Hal itu tercantum pada petitum gugatan Ilhamsyah yang diajukannya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Menyatakan batal atau tidak sah terhadap: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024,” ujar Ilhamsyah yang ditulis di e-court PTUN, dikutip inilah com, Rabu (20/11).
Ia mendesak Menkumham RI yang telah berubah menjadi Menteri Hukum untuk mencabut SK Bahlil tersebut.
“Mewajibkan Tergugat (Menkumham) untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024,” ucapnya sekaligus meminta Tergugat membayar biaya perkara.
Di informasikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Rabu (20/11) siang pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang, pembacaan gugatan yang dilayangkan kader Golkar M. Ilhamsyah Ainul Mattimu.
Humas PTUN Jakarta Febriana saat dikonfirmasi mengatakan, pembacaan gugatan tersebut nantinya akan digelar secara elektronik atau E-Court.
“Terkait gugatan pengesahan perubahan AD/ART Partai golkar nomor 389/G/2024/PTUN.JKT hari ini masih agenda pembacaan gugatan secara e court ya. Sehingga sidang tidak dilaksanakan secara tata muka,” ucap Febriana, di Jakarta, dikutip inilah com, Rabu (20/11)
Diketahui, beberapa hari ini Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia, tidak biasa-biasa saja. Bahlil boleh saja tak menunjukkan raut kecewa atas keputusan Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar Doktor-nya. Tapi belum tentu bisa tenang kalau soal urusan status ketumnya yang digugat ke PTUN.
Gugatan yang dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN atas akan memasuki sidang perdana pokok perkara pada 20 November mendatang. Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan.
“Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember,” ujarnya, dikutip Kamis (14/11).
Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.
Dia menjelaskan, gugatan ditujukan kepada Kementerian Hukum selaku pihak yang mengakui kepengurusan Golkar sekarang. Sedangkan partai beringin hanya sebagai pihak terkait. Dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak ikut hadir.
Seandainya gugatan ini dikabulkan, artinya Bahlil berpotensi tersungkur dari pucuk beringin. “Bila SK dari Menkumham dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri,” tutur dia.
Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. “Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya. (jr)