Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Kriminal · 20 Des 2024 16:01 WIB ·

Kadis Kebudayaan DKI Dicopot


Kadis Kebudayaan DKI Dicopot Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi mencopot Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 150 miliar.

“Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan. Nanti, untuk Plh-nya sekretarus dinas, Insya Allah,” ujar Teguh di Balaikota Jakarta, dikutip inilah com Kamis (19/12).

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023. Dan pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta serta beberapa lokasi lainnya, Rabu  (18/12).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu 18 Desember.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang terseret kasus dugaan korupsi mempunyai harta kekayaan senilai Rp9,6 miliar. Iwan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 27 Februari 2024.

Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp9,3 miliar. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 292 meter persegi (m2)/505 m2 di Jakarta Timur, warisan, Rp1,2 miliar; tanah dan bangunan seluas 322 m2/219 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp600.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 720 m2/200 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1,5 miliar serta tanah dan bangunan seluas 330 m2/500 m2 di Jakarta Timur, warisan, Rp6 miliar.

Iwan juga mencantumkan kepemilikan Mobil Honda City Z tahun 2000 seharga Rp70.000.000, kemudian kas dan setara kas Rp1,09 miliar.

Tak ada harta bergerak lainnya dan surat berharga dalam laporan tersebut. Iwan tercatat juga memiliki utang sejumlah Rp800.000.000. “Total harta kekayaan Rp9.668.585.623,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dikutip cnnindonesia com, Kamis (19/12).

Terdapat peningkatan harta kekayaan sejumlah Rp3,8 miliar dari laporan tahun sebelumnya. Pada 23 Februari 2023, Iwan melaporkan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp5,8 miliar.(jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Jakbar Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal

19 Maret 2025 - 10:05 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI KPK Periksa Kader Partai NasDem

30 Desember 2024 - 15:40 WIB

Promo Judol di Aplikasi Sadayana

23 Desember 2024 - 14:44 WIB

Anggaran Stunting Rp 10 M Cuma “Menetes” ke Warga Rp 2 M

19 Desember 2024 - 11:20 WIB

Rempang Kembali Rusuh, Satpam Disandera

19 Desember 2024 - 11:01 WIB

Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Kebudayaan

19 Desember 2024 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal