JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan maupun wajib pajak perorangan. Sejumlah dokumen penting telah disita penyidik dari berbagai lokasi yang digeledah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen yang relevan saat penggeledahan di beberapa titik. Namun, ia belum bersedia merinci bentuk atau jenis dokumen tersebut.
“Ya ada beberapa dokumentasi yang disita oleh tim penyidik, itu saja,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11).
Menurut Anang, berkas-berkas tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. “Untuk dijadikan alat bukti,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi. Sebagian merupakan rumah milik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Yang jelas penggeledahan sudah ada dan ada beberapa barang disita. Kita tunggu,” kata Anang.
Kejagung sebelumnya mengumumkan tengah menangani kasus baru di sektor perpajakan. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” ujar Anang melalui keterangan tertulis pada 18 November 2025 yang lalu.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pihak diduga secara sengaja tidak mencatatkan kewajiban pajak dengan benar, sehingga negara mengalami kerugian karena tidak menerima pembayaran sesuai ketentuan. Kasus ini disebut terjadi sepanjang 2016 hingga 2020.
Anang juga menegaskan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pajak dalam praktik tersebut. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan kerugian negara secara detail.(tfk/hmi)







