Menu

Mode Gelap
Menteri Ara Batalkan Rumah Subsidi Mini OPM Remehkan  Gibran Urusi Konflik Papua Pemerintah Tak Punya Duit Bebaskan Biaya SD & SMP Swasta Gratis Dugaan Korupsi Tata Kelola BBM Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Penerima Bansos Terlibat Teroris

Pemerintahan · 4 Des 2024 16:38 WIB ·

Kenaikan Upah Minimum 6,5% Buruh Senang, Pengusaha Sewot


Kenaikan Upah Minimum 6,5% Buruh Senang, Pengusaha Sewot Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% menuai pro dan kontra.

Kenaikakan upah minimum diapresiasi para buruh sebagai wujud keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja, tapi menuai kritik dari kalangan pengusaha, terutama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Polemik ini mencerminkan ketegangan antara upaya memenuhi keadilan sosial dengan keberlanjutan ekonomi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal,  menegaskan keputusan kenaikan ini telah sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Konvensi tersebut mengatur bahwa upah minimum harus mempertimbangkan dua faktor utama yakni standar biaya hidup yang layak atau kebutuhan hidup layak (KHL) dan Indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

ia menilai angka 6,5% adalah keputusan moderat yang tidak hanya mempertimbangkan kemampuan pengusaha, tetapi juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan buruh.

Keberatan yang ditunjukkan oleh Apindo dan Kadin dinilai Said Iqbal sebagai sikap yang kontradiktif dan melawan hukum nasional maupun standar internasional.

Ia mempertanyakan mengapa kalangan pengusaha kini “sewot dan marah-marah” atas kebijakan yang sebenarnya telah dirancang secara legal.

“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak? Padahal perubahan peraturan yang sering terjadi, seperti KHL hingga PP 51/2023, itu adalah desakan dari kalangan pengusaha sendiri,” kritik Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait upah minimum, mulai dari PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja, bukanlah inisiatif buruh, melainkan hasil lobi pengusaha. Oleh karena itu, keberatan pengusaha terhadap kenaikan ini dinilai tidak konsisten.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi kalangan buruh. Kenaikan upah minimum bukan hanya soal nominal, tetapi juga tentang keadilan dan pengakuan atas kontribusi pekerja dalam pembangunan ekonomi nasional.

Harapan untuk Kebijakan Pro-Buruh: Langkah ini diharapkan menjadi awal dari kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja. Peningkatan Daya Beli: Dengan upah yang lebih tinggi, daya beli buruh akan meningkat, yang pada akhirnya juga berdampak positif pada perekonomian. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Ara Batalkan Rumah Subsidi Mini

11 Juli 2025 - 12:12 WIB

OPM Remehkan  Gibran Urusi Konflik Papua

11 Juli 2025 - 12:04 WIB

700 Ribu Data Kemhan Diretas

10 Juli 2025 - 10:45 WIB

Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua

9 Juli 2025 - 15:55 WIB

Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol

9 Juli 2025 - 15:50 WIB

Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025

7 Juli 2025 - 15:25 WIB

Trending di Pemerintahan