Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Daerah · 10 Okt 2023 23:01 WIB ·

Ketua DPRD Sebut Pengusaha Transporter Truk Tanah Salah


Ketua DPRD Sebut Pengusaha Transporter Truk Tanah Salah Perbesar

TANGERANG| Harian Merdeka

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyebut jika ada pihak yang mesti disalahkan dengan adanya kejadian korban meninggal dunia akibat terlindas truk tanah hingga berujung aksi unjuk rasa dari mahasiswa adalah pihak pengusaha transporter.

“Perlu dipahami kenapa DPRD Kabupaten Tangerang baru merespon hal ini karena khususnya kawasan PIK 2 semua perijinan adanya di Provinsi Banten termasuk keluhan dampak teknisnya,” ungkap Kholid Ismail dalam kesempatannya pada hering DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang itu menjelaskan sebelum pihak pengembang PIK 2 melakukan aktivitas pembangunan mereka terlebih dahulu melakukan rapat teknis yang dipimpin langsung oleh Pemprov banten.

“Setiap kegiatan aktivitas terkait dampak lingkungan sudah tertuang dalam satu dokumen yang sudah disahkan dan barulah mereka melakukan kegiatan, dimana kajian terhadap apa yang dinamakan bahan baku ataupun kebutuhan material,” katanya.

Dan bila dalam perjalanannya kata Kholid terjadi sesuatu maka yang harus dan pantas untuk disalahkan adalah pihak perusahaan transporter truk tanah tersebut.

“Untuk itu pada hearing ke 2 nanti kami DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil perusahaan transporter truk tanah tersebut,” tegas Kholid menyampaikan.

Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman meminta kepada semua pihak termasuk Camat Teluknaga, Camat Kosambi, Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang agar menegakan perbup nomor 12 tahun 2022.

“Penegakan itu harus karena ini menyangkut dengan nyawa manusia sebab nyawa itu tidak bisa dibayar dengan uang, maka hari ini saya titipkan untuk aturannya saya serahkan kepada pemerintah,” kata Jayusman

Lebih lanjut Jayusman meminta kepada Dishub Kabupaten Tangerang data pengusaha transporter yang melakukan pengurugan di wilayah Kecamatan Kosambi dan Teluknaga.

“Karena kalau dihitung sudah lebih dari 5 orang meninggal dunia akibat kecelakaan truk tanah jangan sampai adanya proyek ditangerang utara banyak korban kalau memang perlu lebih baik kita buat perda supaya ada aturan yang jelas,” tandasnya.(rob/hmi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

11 September 2024 - 11:17 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Anies Tak Mau Pilgub Jabar

30 Agustus 2024 - 10:43 WIB

Kala Ketum PWI Pusat Hasil KLB Bertemu dengan Bekas Ketum PWI

24 Agustus 2024 - 15:32 WIB

Sehat Bersama di Car Free Day Bintaro : Kolaborasi Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Dekranasda Tangerang Selatan

19 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Perayaan HUT RI ke-79 di Gading Serpong , Sinergi dalam Satu Harmoni

19 Agustus 2024 - 11:06 WIB

Trending di Daerah