Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Daerah · 10 Okt 2023 23:01 WIB ·

Ketua DPRD Sebut Pengusaha Transporter Truk Tanah Salah


Ketua DPRD Sebut Pengusaha Transporter Truk Tanah Salah Perbesar

TANGERANG| Harian Merdeka

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyebut jika ada pihak yang mesti disalahkan dengan adanya kejadian korban meninggal dunia akibat terlindas truk tanah hingga berujung aksi unjuk rasa dari mahasiswa adalah pihak pengusaha transporter.

“Perlu dipahami kenapa DPRD Kabupaten Tangerang baru merespon hal ini karena khususnya kawasan PIK 2 semua perijinan adanya di Provinsi Banten termasuk keluhan dampak teknisnya,” ungkap Kholid Ismail dalam kesempatannya pada hering DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang itu menjelaskan sebelum pihak pengembang PIK 2 melakukan aktivitas pembangunan mereka terlebih dahulu melakukan rapat teknis yang dipimpin langsung oleh Pemprov banten.

“Setiap kegiatan aktivitas terkait dampak lingkungan sudah tertuang dalam satu dokumen yang sudah disahkan dan barulah mereka melakukan kegiatan, dimana kajian terhadap apa yang dinamakan bahan baku ataupun kebutuhan material,” katanya.

Dan bila dalam perjalanannya kata Kholid terjadi sesuatu maka yang harus dan pantas untuk disalahkan adalah pihak perusahaan transporter truk tanah tersebut.

“Untuk itu pada hearing ke 2 nanti kami DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil perusahaan transporter truk tanah tersebut,” tegas Kholid menyampaikan.

Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman meminta kepada semua pihak termasuk Camat Teluknaga, Camat Kosambi, Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang agar menegakan perbup nomor 12 tahun 2022.

“Penegakan itu harus karena ini menyangkut dengan nyawa manusia sebab nyawa itu tidak bisa dibayar dengan uang, maka hari ini saya titipkan untuk aturannya saya serahkan kepada pemerintah,” kata Jayusman

Lebih lanjut Jayusman meminta kepada Dishub Kabupaten Tangerang data pengusaha transporter yang melakukan pengurugan di wilayah Kecamatan Kosambi dan Teluknaga.

“Karena kalau dihitung sudah lebih dari 5 orang meninggal dunia akibat kecelakaan truk tanah jangan sampai adanya proyek ditangerang utara banyak korban kalau memang perlu lebih baik kita buat perda supaya ada aturan yang jelas,” tandasnya.(rob/hmi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Truk Galian Tanah Dilarang Melintas

27 Desember 2024 - 11:23 WIB

Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

27 Desember 2024 - 11:18 WIB

BPBD DKI Jakarta & BMKG Modifikasi Cuaca

9 Desember 2024 - 10:33 WIB

BMKG: Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru

6 Desember 2024 - 11:02 WIB

650 Warga Babakan Madang Terisolir

2 Desember 2024 - 14:19 WIB

Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

2 Desember 2024 - 14:12 WIB

Trending di Daerah