Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Daerah · 26 Nov 2023 12:55 WIB ·

Koperasi Simpan Pinjam Diawasi Ketat


Tim Dinas KUM saat melakukan pengawasan Perbesar

Tim Dinas KUM saat melakukan pengawasan

TANGERANG | Harian Merdeka

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pengawasan dan penilaian koperasi di Koperasi Konsumen Jaya Maju Bersama, akhir pekan ini.

Kepala Bidang Koperasi Yeni Yuliawati menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk sasaran, kami menargetkan kepada Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi dengan target pemeriksaan koperasi di tahun 2023 ini sebanyak 50 KSP/USP Koperasi,” pungkasnya.

Yuli menjelaskan tujuan dari segi pemeriksaan koperasi adalah untuk memperoleh data atau keterangan lainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktik-praktik pengelolaan usaha koperasi dengan ketentuan perundang-undangan serta untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut terkait pembinaan atau pengenaan sanksi.

Lebih lanjut Yuli menuturkan, kegiatan ini juga dilakukan untuk memberikan gambaran terkait ketaatan dan kepatuhan koperasi kepada manajemen koperasi, anggota, mitra pembiayaan (bank/LK bukan bank), dan mitra usaha.

Tim Pengawas Koperasi secara on the spot mendatangi koperasi yang akan diperiksa melalui instrumen baku yang disebut Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK).

“Hasil akhir dari KKPKK ini, akan menggambarkan diantara 4 kondisi kesehatan koperasi. Yakni Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan dan Dalam Pengawasan Khusus,” tuturnya.

Sementara itu, sambungnya, untuk tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi ini adalah koperasi yang mendapatkan hasil predikat Sehat dan Cukup Sehat akan diberikan sertifikat kesehatan.

“Untuk koperasi yang mendapatkan predikat dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia berharap, dengan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan koperasi ini, koperasi dapat meningkatkan atau mempertahankan tingkat kesehatan koperasinya melalui peningkatan tata kelola, kepatuhan, kinerja, manajemen usaha, keuangan dan kesejahteraan anggotanya.

“Untuk sasaran, kami menargetkan kepada Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi dengan target pemeriksaan koperasi di tahun 2023 ini sebanyak 50 KSP/USP Koperasi,” pungkasnya. (ard)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Gunungsitoli Hadir untuk Masyarakat Lewat Program Bantuan Sosial

18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Kepulan Debu Putih Selimuti Ciater, Warga Duga Kebocoran PT Adhimix

18 Februari 2026 - 13:43 WIB

Survei Indikator Politik: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,5 Persen

18 Februari 2026 - 13:38 WIB

Penyelidikan Penembakan Suami Legislator Jateng Mengarah ke Oknum DPR RI

18 Februari 2026 - 13:35 WIB

Jelang Ramadan, Wabup Intan Santuni 115 Anak Yatim di Pagedangan

18 Februari 2026 - 13:34 WIB

Maesyal Rasyid Resmikan KDMP Palasari, Dorong Ekonomi Desa

18 Februari 2026 - 13:30 WIB

Trending di Daerah