Menu

Mode Gelap
Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan Sinergi OPD Guna Optimalisasi Layanan Darurat 112 Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

Hukum · 19 Nov 2023 13:07 WIB ·

KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Vita Ervina


Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina. (ist) Perbesar

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina. (ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina.

“Benar, tim penyidik KPK pada Rabu ( 15/11) telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud, terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik.

“Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” ujar Ali.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran nilai uang tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran 4.000-10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mencatat uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH, sebagai bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(you/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tegal Intensifkan Pemeriksaan Mendadak untuk Cegah Judi Online di Kalangan Anggota

12 November 2024 - 14:18 WIB

Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol

12 November 2024 - 11:05 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon

9 November 2024 - 11:28 WIB

Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Judol

7 November 2024 - 13:42 WIB

Keterlibatan Budi Arie Dalam Beking Judi Online

6 November 2024 - 11:37 WIB

Eks Menkominfo Dibidik

6 November 2024 - 11:32 WIB

Trending di Hukum