Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 5 Des 2024 13:40 WIB ·

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi


KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa calon wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Hendrar mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Semarang.

“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Hendrar mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terkait Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

“Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. KPK juga mencegah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya serta dua tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. (hab)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bapanas Pastikan Stok Beras Dalam Kondisi Baik

17 Maret 2025 - 11:14 WIB

Wamenperin Tinjau Pasar Tanah Abang

17 Maret 2025 - 11:09 WIB

Diskon Naik Kereta Cepat selama Mudik Lebaran

17 Maret 2025 - 11:05 WIB

Tol Probowangi Dibuka buat Arus Mudik

17 Maret 2025 - 10:59 WIB

Polisi Bantu Pemudik Ibu dan Anak yang Kehabisan Tiket Bus

17 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pengepul Judi Togel di Cibodas Ditangkap Polisi

17 Maret 2025 - 10:49 WIB

Trending di Hukum