Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Jul 2025 11:27 WIB ·

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka


KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ma’ruf juga dicegah KPK untuk ke luar negeri.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip detikcom, Kamis (3/7).

Pencegahan kepada Ma’ruf dilakukan sejak 10 Juni. Budi menjelaskan bahwa pencegahan terhadap seseorang karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara.

“Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Di ketahui, KPK  sedang mengusut dugaan gratifikasi pengadaaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).

Adapun dalam kasus ini, KPK pada Rabu (2/7) KPK memeriksa dua orang selaku wiraswasta sebagai saksi. Satu orang absen dan satu lagi diperiksa terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka.”Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6). (jr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Curug Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam, Dua Pelaku Diamankan

2 Juni 2026 - 11:55 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Trending di Hukum