JAKARTA | Harian Merdeka
Melalui optimalisasi layanan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas pemilihan umum tahun 2024, BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kemarin.
Menurut Ali Ghufron Mukti dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah gubernur dan bupati/wali kota memastikan agar KPU dan BAWASLU provinsi/kabupaten/kota di wilayah masing-masing mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ia menyebutkan skrining riwayat kesehatan juga harus dilakukan KPU dan BAWASLU serta seluruh subordinat dibawahnya.
“SEB ini ditantangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemiluhan Umum Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11),” katanya.(fik/jr)