JAKARTA | Harian Merdeka
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh aturan yang berkaitan wajib menyesuaikan.
“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN,” ujar Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Aria Bima menekankan tidak boleh ada lagi kekhususan masa sewa ataupun masa berlaku HGB dan HGU di IKN apabila tidak memenuhi prasyarat yang ditetapkan MK. Ia menyoroti pentingnya kepastian dalam penerapan putusan tersebut agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara aturan yang sudah berjalan dan aturan yang akan diperbarui.
“Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, penyesuaian aturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor, baik swasta maupun BUMN. Menurutnya, kajian akademis yang komprehensif diperlukan untuk menjaga daya saing Indonesia di kawasan.
“Kita harus think global. Kita harus mempersandingkan China, Vietnam, negara-negara ASEAN lainnya. Mulai dari harga gas, labor cost, sampai pertanahan, semua harus kita sandingkan,” ujarnya.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan, lanjut Aria Bima, adalah mempertahankan masa berlaku hak tanah seperti ketentuan saat ini, namun dengan skema perpanjangan yang selaras dengan batasan MK, misalnya perpanjangan setiap 30 atau 60 tahun dengan prioritas kepada pemegang hak yang sudah ada.
“Kalau itu semua bisa dilaksanakan, Indonesia akan tetap mengedepankan kepentingan negara dan rakyat tanpa membuat kegaduhan. Kita tak perlu heboh, putusan MK itu final and binding,” tegasnya.
ATR/BPN: Putusan MK Tak Hambat Investasi
Sebelumnya, MK memutuskan membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara yang memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus. Dalam aturan awal, satu siklus HGU dapat mencapai 95 tahun, terdiri dari pemberian hak, perpanjangan, dan pembaruan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan koreksi MK tidak berkaitan dengan hambatan investasi, tetapi hanya terkait durasi pemberian hak atas tanah.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” kata Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Menurutnya, MK menegaskan bahwa HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional yang disertai mekanisme evaluasi yang jelas. Ketetapan ini juga dianggap sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.
Nusron mengatakan putusan tersebut memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan pembangunan IKN. Ia menambahkan kebijakan itu konsisten dengan arah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN secara adil, transparan, dan modern.
Seiring dengan putusan tersebut, proses pemberian hak atas tanah yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai ketentuan baru.(ags/dt/hmi)







