Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Pemerintahan · 3 Des 2024 21:37 WIB ·

Ojol Dilarang Pakai Pertalite


Ojol Dilarang Pakai Pertalite Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mulyono, driver ojek online (ojol) menggeleng-gelengkan kepala. Ia mengaku resah setelah mendengar ide dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang menyatakan pemerintah tak mengizinkan pengemudi ojol menerima BBM bersubsidi, seperti pertalite.

Kerasahan itu muncul manakala pertalite merupakan bahan bakar yang dipakai dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sebagai pengemudi ojol.

Ia mengaku sebulan bisa ‘minum’ pertalite sampai lima kali, dengan Rp20 ribu per sekali pengisian. Jika ditotal, Mulyono menghabiskan Rp100 ribu setiap bulannya untuk membeli pertalite.

Sementara pemasukan dari ojek online tak terlalu besar. Ia mengaku bisa mengantongi Rp3 juta per bulan, itu pun penghasilan kotor. “Berat (kalau ojol gak boleh beli pertalite lagi). Kita kan (penghasilan ojol) tergantung banyaknya orderan,” ujar Mulyono dikutip cnnindonesia com, di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (2/12).

“Tapi kenyataan di lapangan orderannya agak jarang. Kita kan ada GoFood, GoSend, GoRide itu beda-beda juga. Ada yang stabil (orderannya), ada yang gak stabil,” keluh pria asli Jakarta itu.

Mendengar adanya hal tersebut, Mulyono hanya bisa pasrah. Ia mengaku sudah bersiap mencari alternatif lain andai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tak berpihak pada ojek online.

Ayah empat ini akan beralih ke SPBU Vivo. Ia menegaskan bahan bakar yang dijual kompetitor PT Pertamina (Persero) itu masih cukup terjangkau untuk ojol.

“Kalau (ojol tak boleh beli pertalite), saya terpaksa pakai opsi B, saya pindah ke Vivo, gak pakai (BBM) Pertamina. Vivo buat saya lebih murah. Sebagian driver (sekarang) memang pakainya Vivo. Standar buat ojol, (kualitasnya) bagus dan harganya gak mahal,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerapkan skema baru dalam penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, ojek online (ojol) tidak mendapatkan BBM subsidi seperti Pertalite sebab pendistribusiannya hanya difokuskan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum.  Hal ini untuk memastikan tarif transportasi tetap stabil.

“Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak,” ujar Bahlil dikutip tribunnews com, Jumat (29/11).

Ia menilai Ojol tergolong usaha atau bisnis pribadi. Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.  “Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana,” tuturnya.

Meski begitu, Bahlil menyebut bahwa keputusan itu belum final. Karena pemerintah masih mengkaji skema penyaluran BBM subsidi.

“Saya kan sudah bilang kemarin masih di-exercise ya, nanti tunggu exercise selesai baru kita bisa umumkan. Lagi meng-exercise, belum ada keputusan final. Yang jelas kita akan membuat adil semuanya,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/11). (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

24 Februari 2025 - 13:47 WIB

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Kota Tangerang, DPRD Akan Lapor ke KemenPANRB

13 Januari 2025 - 16:22 WIB

Menuai Kritik Kenaikan PPN 12% Presiden Prabowo: Biasalah

30 Desember 2024 - 15:56 WIB

Trending di Pemerintahan