Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 5 Des 2025 14:31 WIB ·

Pemerintah Tolak Pedagang Barang Bekas Impor Dilegalkan


Pemerintah Tolak Pedagang Barang Bekas Impor Dilegalkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah menegaskan tidak ada ruang bagi barang bekas (thrifting) ilegal untuk dilegalkan maupun diberi kuota impor. Ini menyusul permintaan pedagang barang bekas yang ingin dikenakan pajak hingga 10% agar bisa berbisnis secara legal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan barang bekas impor tetap berstatus ilegal sehingga tidak bisa dikenakan pajak. Justru, pemerintah akan terus melakukanpengawasan ketat. “Ya namanya illegal, barang ilegal. Makanya kita pengawasan terus,” ujar Budi di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Senada dengan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana. Ia menegaskan, barang bekas impor tidak bisa dilegalkan melalui pajak maupun diberi kuota impor.

“Enggak mungkin lah dipajakin barang ilegal, gimana? Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” ujar Temmy.

Ia pun menanggapi rencana pedagang thrifting yang ingin mengubah aturan melalui judicial review. Hal itu merupakan hak setiap warga negara. “Ya silakan aja, kan itu hak setiap warga negara. Melakukan judicial review kan silakan aja dengan argumen dan kajian yang pas. Dia nanti kan berjuang di MA (Mahkamah Agung), kalau undang-undang, di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) mesti ke MA, tapi kan itu kan hak mereka,” imbuh Temmy.

Di sisi lain, Kementerian UMKM akan bertemu dengan para pedagang thrifting untuk membahas masalah ini lebih teknis. Pertemuan itu juga akan membahas kesiapan para pedagang untuk menjual produk lokal sebagai barang substitusi. Menurut Temmy, tidak hanya pedagang Pasar Senen yang hadir, tetapi juga pedagang dari Gedebage hingga Bali.

“Kita bisa besok kan pastikan lebih teknis lagi. Kan yang pasti kesiapan mereka untuk menjual produk lokal sebagai substitusi kan harus kita pastikan. Karena besok hadir bukan cuma Pasar Senen, tapi Pasar Gedebage juga hadir. Mungkin dari Bali juga ada yang hadir,” tambah Temmy. (jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional

10 Maret 2026 - 13:46 WIB

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan

10 Maret 2026 - 13:42 WIB

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir

10 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap

10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Penjara

10 Maret 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum