Tangsel | Harian Merdeka
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya dalam mencegah kekerasan dan eksploitasi ekonomi serta seksual. Sebagai langkah konkret, Pemkot Tangsel menggelar rapat koordinasi baru-baru ini di Ruang Seminar Gedung 3 Puspemkot Tangsel, untuk menyusun draft perjanjian kerja sama perlindungan anak bersama pemerintah daerah sekitar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel, Cahyadi, menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta anak-anak korban eksploitasi. Menurutnya, setiap anak berhak untuk berkembang, termasuk mendapatkan pendidikan, meskipun berhadapan dengan stigma dan risiko sosial.
“Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendidikan sesuai jenjangnya, meskipun menghadapi tantangan, termasuk potensi dikeluarkan dari sekolah,” ujar Cahyadi, Kamis (14/11/2024).
DP3AP2KB Kota Tangsel telah berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk memastikan hak pendidikan bagi ABH.
Cahyadi juga menekankan perlunya sinergi antara berbagai daerah guna memperlancar koordinasi dan memenuhi hak anak secara komprehensif. “Kerja sama lintas daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan hak anak dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia, Didiek Santosa, memberikan apresiasi terhadap langkah ini sebagai langkah inovatif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Ia menambahkan, kolaborasi antar pihak terkait sangat penting untuk menangani kasus-kasus terkait kekerasan dan eksploitasi anak.
“Kasus grooming seksual pada anak semakin meningkat, dan kita membutuhkan payung hukum yang lebih tegas. Kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, sangat dibutuhkan,” ujar Didiek, mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 6 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan anak berbasis masyarakat.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, serta perwakilan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan kabupaten/kota perbatasan Tangsel.
Kepala Subbagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Suprijar, menyatakan bahwa rancangan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan komitmen antar daerah untuk perlindungan anak. “Pembahasan lebih lanjut mengenai klausul yang menyangkut kondisi masing-masing daerah akan segera dilakukan,” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya, serta mendorong koordinasi berkelanjutan untuk menanggulangi kekerasan dan eksploitasi yang terjadi. (hrs/ris)