JAKARTA | Harian Merdeka
Sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi yang isinya mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, Rabu (18/12) hingga pukul 09.01 WIB.
Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai pada 19 November 2024 yang diinisiasi oleh Bareng Warga.
Inisiator petisi menilai kenaikkan PPN jadi 12 persen itu justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia makin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.
“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” , dikutip .
Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12).
“Jadi, yang menentukan [kenaikan PPN menjadi 12 persen] bukan pemerintah, tetapi pemerintah kemarin sudah membuatkan paket insentif untuk memperbuat daya dorong daripada kelas menengah,” ucapnya di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).
Kata Airlangga, salah satu insentifnya, yakni pemberian insentif biaya listrik dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Melalui pemberian insentif itu, diklaim ada 81,74 juta masyarakat pelanggan listrik yang terbantu.
Selain itu, Airlangga menyatakan, bahan pokok penting tidak dikenai PPN 12 persen. Misalnya, tepung terigu, gula pasir, serta MinyakKita, tetap dikenai PPN 11 persen.
“Itu kan sekarang sudah jalan dengan PPN 11 persen, nah dia tidak naik, satu persennya [ditanggung] pemerintah. Kemudian sektor transportasi, kesehatan, pendidikan kan tidak dikenakan PPN,” sebutnya.
Meski demikian, sekolah internasional dan perawatan di rumah sakit yang dibiayai mandiri akan dikenai PPN 12 persen. Pasalnya, Airlangga menilai biaya sekolah internasional dan rumah sakit telah dipatok tarif tinggi.
“Sekolah internasional karena ternyata biayanya tinggi. Kemudian, juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah itu semua dikenakan,” ucapnya, (jr).