Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Kriminal · 15 Nov 2024 13:15 WIB ·

Polda Metro Ungkap Penipuan Proyek Pengadaan Alkes di Penkot JaktimCaption Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.(ist)


Polda Metro Ungkap Penipuan Proyek Pengadaan Alkes di Penkot JaktimCaption Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.(ist) Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Modus penipuan proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FD di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

“Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD mengajak korban BS untuk bekerja sama dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen dari modal Rp5,8 miliar yang akan diberikan kepada korban, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, kemarin.

Ade Ary menjelaskan tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa berhasil memenangkan tender proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur.

“Diantaranya pengadaan jaket keselamatan (life jaket) dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek tiang 300 cermin, seragam kerja, pembuatan wastafel, dan pekerjaan yang berhubungan dengan COVID-19,” katanya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) yang seolah-olah dana tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut.

“Faktanya setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut memang benar adanya, namun bukan dimenangkan oleh FD tetapi pihak lain, ” ucap Ade Ary.

Hal tersebut dibenarkan saksi berinisial TK yang bekerja di bagian hukum Balai Kota DKI Jakarta.

Kemudian sampai dibuatnya laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban.

“Tersangka mengaku uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang pribadi,” kata Ade Ary.

Ade Ary menambahkan setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) terdapat empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan modus yang sama.

Tersangka FD dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.(JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama OTT Bea Cukai, KPK Kehilangan Satu Target

6 Februari 2026 - 13:01 WIB

Dugaan Korupsi RPTKA Mengemuka, Jejaknya Rentang Tiga Menteri PKB di Kemenaker

5 Februari 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Korupsi di Bea Cukai Jakarta Jadi Perhatian, Kejagung Diminta Bertindak

5 Februari 2026 - 14:57 WIB

Cytotec Ilegal Beredar Bebas, Bareskrim Tangkap Lima Orang

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Apartemen Asia Afrika Jadi Lokasi Temuan Jenazah WNA

5 Februari 2026 - 13:51 WIB

OTT KPK Sikat Pajak dan Bea Cukai

5 Februari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Hukum