Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Mar 2026 13:35 WIB ·

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir


Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KoSPI) mengajukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gugatan tersebut menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Reza Sudrajat sebagai pemohon, bersama Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru. Sementara itu, kuasa hukum diwakili Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta serta Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Daniel Winarta menjelaskan bahwa uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Dalam pasal tersebut, anggaran pendidikan disebut mencapai lebih dari Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, di dalamnya juga dimasukkan program makan bergizi gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 disebutkan dana sekitar Rp223 triliun untuk Badan Gizi Nasional juga masuk dalam komponen anggaran pendidikan.

Menurut Daniel, kebijakan tersebut dinilai menyimpang karena program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

“Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20 persen secara riil, melainkan hanya menyisakan sekitar 14,2 persen,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima media, Senin (9/3/2026).

Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (2), serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) terkait hak atas pendidikan.

Koalisi menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk dalam alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran serta kesejahteraan guru.

Reza Sudrajat yang merupakan guru honorer mengaku terdorong ikut menggugat karena kondisi kesejahteraan guru yang dinilai semakin memprihatinkan.

“Karier guru semakin tidak jelas, sementara program MBG disiapkan dengan ratusan triliun. Ada guru PPPK yang gajinya turun dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta bahkan hanya Rp100 ribu. Ada juga yang menerima honor Rp400 ribu per bulan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat profesi guru semakin tidak diminati dan berdampak pada masa depan pendidikan nasional.

Sementara itu, Iman Zanatul Haeri menilai pelaksanaan anggaran pendidikan saat ini bermasalah karena penyaluran dana ke daerah pada APBN 2026 disebut menurun drastis dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten.

Menurutnya, kondisi ini memperburuk kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK dan PPPK paruh waktu yang masih menerima gaji rendah serta belum memperoleh tunjangan seperti THR.

Dari sisi tata kelola, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Eva Nurcahyani, juga menyoroti potensi persoalan dalam implementasi program MBG.

Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di sejumlah daerah. Selain itu, status program sebagai program strategis nasional dinilai membuka peluang penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa sehingga berpotensi mengurangi transparansi.

Di sisi lain, aktivis pendidikan Busyro Muqoddas menilai pemerintah menjalankan program tersebut secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.

“Kondisi ini mencerminkan pendekatan pragmatis yang minim transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang,” ujarnya.

KoSPI pun mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk mengawal proses uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi agar anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain itu, ICW juga membuka kanal pengaduan konstitusional bagi para guru di berbagai jenjang untuk mengawal pendanaan pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru. Informasi tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi kebijakan pendidikan di Indonesia.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jawab Pengunduran Kader PKN, Denny Charter : Kami Fokus 2029

12 April 2026 - 21:23 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

SIAGA 98 Tolak Ajakan Saiful Mujani Untuk Menjatuhkan Prabowo Subianto

8 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di Politik