Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 13 Mar 2025 14:12 WIB ·

Polres Jaksel Selidiki Food Vlogger Codeblu Kasus UU ITE


Polres Jaksel Selidiki Food Vlogger Codeblu Kasus UU ITE Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti, Polres Jakarta Selatan menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson.

“Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Nurma mengatakan, sang food vlogger merupakan saksi terlapor dimana dia dilaporkan menyebarkan berita bohong (hoaks).

Berita bohong itu berupa ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Ulasan itu diviralkan melalui media sosial.

“Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa,” ujarnya.

Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan yang melaporkan adalah inisial ASS.

Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Melalui keterangan akun Instagram @hushwatchid, bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut. R pernah terlibat penggelapan uang dan ketahuan pimpinan hingga berujung ke Kepolisian.

Karena dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan. Hal itu dijadikan ancaman ke sang pemilik toko namun tak dihiraukan.

Tak menyerah, R menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral. R diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.(JR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Dinas SDA DKI Jakarta

24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Masih Penuhi Petunjuk P19 Dari Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri

21 Maret 2025 - 14:46 WIB

Polisi Buru 2 Oknum LSM, Buntut Tusuk Satpam SMKN 9 Kab. Tangerang

21 Maret 2025 - 11:04 WIB

Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan

21 Maret 2025 - 10:22 WIB

Mengurangi Takaran MinyaKita, 106 Pelaku Usaha Kena Sanksi

20 Maret 2025 - 11:35 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Trading, Kerugian Korban Rp105 M

20 Maret 2025 - 10:56 WIB

Trending di Hukum