TANGERANG | Harian Merdeka
Seorang remaja perempuan di Kabupaten Tangerang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya sendiri, sejak masa SMP.
Gadis berinisial HM (17) dijual ke hidung belang hingga hamil dan melahirkan anak. Pelaku yang merupakan teman sekolahnya sendiri berinisial NB (18) kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal ini terungkap saat HM menjadi bintang tamu di channel YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025 lalu. Dalam tayangan tersebut, HM yang ditemani orangtuanya berbagi cerita tentang kisah pilu yang dialami HM.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan insiden tersebut terjadi ketika HM berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
“Kasus ini terjadi antara 2021-2023 pada saat korban masih duduk di kelas 2 SMP atau masih umur 13 tahun,” kata Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (3/6/2025).
Menurut Dian, korban digauli sebanyak 5 kali oleh 4 pria hidung belang dengan waktu dan tempat berbeda-beda. Kejadian pertama kata Dian, terjadi dilaporkan di Polresta Tangerang pada November 2023 dengan pelaku berinisial MS (19).
Pelaku telah divonis penjara Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan hukuman 12 tahun penjara. “Kemudian setelah itu korban merasa belum puas karena masih ada 4 pelaku lain yang belum ditangkap,” katanya.
Dian menjelaskan, setelah itu penyidik melakukan pendekatan pada keluarga korban, hingga akhirnya kembali melaporkan kejaidan tersebut ke Polresta Tangerang dan Polda Banten.
“Karena TKP nya ada dua, Tangerang dan Serang. Kasus ini kami ambil alih. Kita berupaya pendekatan pada keluarga korban, untuk membuat laporan polisi kembali mengingat lokasi, waktu dan pelaku yang berbeda,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, sejak diterbitkan laporan polisi di Polda Banten pada 20 Mei 2025, penyidik meringkus dua pelaku pria hidung belang berinisial PR (25), IB (25) dan satu teman korban NB.
“Yang (Laporan Polisi) Polda Banten sudah selesai, yang mana ada 3 orang pelaku, satu pelaku anak di bawah umur yaitu rekan korban dan satu pelaku masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Dian melanjutkan, 4 pelaku memiliki peran menerima tawaran untuk menggauli korban, sedangkan peran NB menjual korban pada pelaku.
“Peran masing-masing melakukan kejahatan anak di bawah umur, dan satu anak di bawah umur nggak kita tahan, hanya dikenakan wajib lapor tapi proses pidana tetap berjalan,” ucapnya.
Kendati demikian, para pelaku hanya dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kemudian Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 60.000.000. “Untuk (Pasal) TPPO belum kita kenakan,” pungkasnya.
Korban saat ini telah diamankan bersama bayinya dan mendapatkan pendampingan psikososial dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut dengan pasal-pasal terkait perdagangan orang, eksploitasi seksual anak, dan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan remaja dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi seksual terhadap anak. (Hab)