Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 7 Nov 2023 19:00 WIB ·

Resahkan Warga, Pengedar Upal Ditangkap


Resahkan Warga, Pengedar Upal Ditangkap Perbesar

LEBAK | Harian Merdeka

Dua pria berinisial HK dan AJ yang diduga pengedar uang palsu terpaksa ditangkap polisi. Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Modus keduanya dalam mengedarkan uang palsu dilakukan secara acak di setiap warung warung kelontongan, pelaku membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu dengan hanya membeli rokok atau yang lainnya, dengan harapan mereka mendapatan uang kembalian.

“Kita mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu di wilayah hukum Kecamatan Cijaku dan sekitarnya. Mereka kita tangkap karena sudah ada korban dan aksinya dianggap meresahkan serta merugikan masyarakat,” kata Kapolsek Cijaku, AKP RD Iwan Kriswana, kepada wartawan, Selasa (07/11/2023).

Kapolsek menjelaskan mereka ditangkap saat kepergok membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu disejumlah warung. Kemudian, kata Kapolsek, saat menjalankan aksinya itu di Kampung Baladesa, Desa Cipalabuh, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Lantas, HK dan Aj yang merupakan warga Tangerang dan Lebak itu sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Namun keduanya berhasil kabur di beberapa kali kesempatan, akan tetapi nasib apes dialami tersangka saat berbelanja es di salah satu warung di Kampung Pajagan.

“Karena sudah sering menjalankan aksinya, keduanya pun diintai oleh warga. Kemudian, saat diketahui hendak membeli es dengan uang palsu, warga dan polisi menangkap pelaku dan membawa ke kantor Mapolsek Cijaku,” ucap AKP RD Iwan Kriswana.

Kata Kapolsek dari hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan nilai total Rp11,5 juta, serta satu unit kendaraan R2 yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.

“Dari tangan mereka kita amankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 115 lembar. Kita akan dalami kasus ini, mungkin ada jaringan lain yang beraksi di Lebak,” ungkap Kapolsek.

Hasanudin, warga Kecamatan Cijaku mengatakan jika aksi yang dilakukan oleh HK dan AJ sangat meresahkan masyarakat. Karena sudah ada beberapa warung yang menjadi korban keduanya, akan tetapi saat ini warga bisa bernapas lega, karena pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cijaku.

“Ada beberapa warung kecil yang menjadi korban mereka. Tapi saat ini kita bersyukur, karena mereka sudah ditangkap,” kata Hasanudin. (Eem)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Potret Pilu Salim Sugiharto, Abah Elang: Tanah Diklaim Sejak 1979, Kini Justru Hadapi Proses Hukum

19 Juli 2026 - 13:06 WIB

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Trending di Hukum