Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Nasional · 27 Sep 2023 16:21 WIB ·

Sopir Dinilai Lalai, Praktisi Minta Evaluasi SOP Perusahaan Truk


Praktisi sumber daya manusia PT Artha, Christian Andrianto. Perbesar

Praktisi sumber daya manusia PT Artha, Christian Andrianto.

JAKARTA | Harian Merdeka

Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka yang mengakibatkan kecelakaan di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pengemudi truk itu diduga lalai dalam kejadian tersebut, terutama berkaitan dengan rem yang tidak berfungsi.

Praktisi sumber daya manusia Christian Andrianto menyatakan bahwa peristiwa kecelakaan di simpang exit Tol Bawen yang menimbulkan korban jiwa menambah daftar panjang dugaan adanya kelalaian sopir truk.

“Selalu sopir yang menjadi tersangkanya. Ini menegaskan bahwa ada yang perlu dievaluasi terkait dengan profesi sopir, terutama sopir kendaraan komersial,” katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Christian Andrianto yang akrab disapa Pak Can itu menyatakan perusahaan yang mempekerjakan sopir semestinya mengacu kepada sejumlah peristiwa kecelakaan. “Agar tidak berulang terjadi kecelakaan, seharusnya perusahaan penyedia jasa sopir menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang baku. Artinya, dari rekrutmen hingga bekerja sebagai sopir harus sesuai dengan SOP,” katanya.

Pak Can yang juga mengelola perusahaan jasa transportasi, PT Artha, menyontohkan salah satu SOP yang dimaksud adalah keterampilan menyetir dengan bukti surat izin mengemudi (SIM).

“Sebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur tentang jenis-jenis SIM. Seperti SIM A untuk mobil pribadi, SIM A Umum untuk kendaraan komersial dan SIM B untuk surat izin mengemudi alat berat, seperti truk dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram,” jelasnya.

Selain surat izin mengemudi, kondisi kesehatan sopir juga mesti diperhatikan. Artinya, harus ada tes kesehatan berkala. “Bahkan, sebelum membawa kendaraan harus dites terlebih dulu, seperti suhu badan, pengelihatan, dan tensi darah. Jika lulus tes barulah diberikan penugasan,” Pak Can menjelaskan.

Menurutnya, SOP merupakan bukti otentik apabila terjadi kendala saat bekerja. Jadi, sebelum menetapkan tersangka, polisi bisa memeriksa SOP yang diterapkan perusahaan atau pemilik kendaraan. “Ini artinya, sopir tidak melulu harus disalahkan. Jangan-jangan karena perusahaan atau pemilik kendaraan tidak menjalankan SOP,” tegasnya.

Lebih dari itu, Pak Can menyatakan kondisi kendaraan juga menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. Untuk itu, kendaraan komersial mesti mempunyai tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Kalau kondisi kendaraan tidak layak, lalu dipaksakan berjalan, risiko pasti terjadi. Di sinilah peran penting perusahaan atau pemilik dalam merawat kendaraan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa pengemudi truk sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam kejadian tersebut. “Kelalaian berkaitan dengan rem yang tidak berfungsi saat ini sedang didalami oleh penyidik,” katanya.

Menurut Agus, polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk tersebut. Pemanggilan perusahaan angkutan tersebut berkaitan dengan perawatan dan dimensi truk yang beroperasi tersebut. Selain itu, juga didalami tentang kemungkinan kelebihan dimensi truk yang mengalami kecelakaan tersebut.

Pada Sabtu (23/9/2023), sebuah truk menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di lampu lalu lintas di persimpangan exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Truk bernomor polisi AD-8911-IA melaju dari arah utara ke selatan di jalur yang menurun.

Saat sampai di simpang exit Tol Bawen, rem truk diduga tidak berfungsi sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas tersebut.

Tiga orang tewas setelah tujuh mobil dan sembilan sepeda motor tertabrak truk yang melaju tak terkendali itu. (ybp/jmi)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

UMP Jakarta Naik 6,5 %

12 Desember 2024 - 10:14 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Trending di Nasional