MATARAM | Harian Merdeka
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menonaktifkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba, Koko Erwin alias EK, yang menyeret nama orang nomor satu di Polres Bima Kota tersebut.
Kasus ini meledak setelah kuasa hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni, membeberkan kronologi penyerahan uang dalam konferensi pers di Mataram, Kamis lalu.
Uang dalam Kardus Bir dan Sandi ‘BBM’
Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya, AKP Malaungi, menyerahkan uang tunai Rp1 miliar kepada ajudan Kapolres berinisial TA alias Ria pada 29 Desember 2025. Uang yang dikemas dalam kardus bekas Bir Bintang tersebut diduga merupakan “pelicin” agar aktivitas peredaran sabu milik Koko Erwin di Kota Bima tidak diganggu.
“Penyerahan itu atas arahan langsung AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, klien kami mengirim pesan WhatsApp dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ujar Asmuni.
Dugaan motif di balik permintaan uang ini disebut-sebut untuk memenuhi keinginan Kapolres membeli mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar, serta menyisihkan Rp100 juta untuk “meredam” pemberitaan media terkait isu setoran bulanan dari bandar narkoba.
“Jangan Jadikan Bawahan Tumbal”
Menanggapi penonaktifan tersebut, Pengamat Hukum, Rudi Mulyana memberikan pernyataan keras. Ia menilai pencopotan jabatan saja tidak cukup untuk menebus pengkhianatan terhadap institusi Polri.
“Penonaktifan itu hanya langkah awal. Kami mendesak Kapolri untuk segera memproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan menyeret AKBP Didik ke ranah pidana. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime)!” tegas Rudi Mulyana kepada awak media.
Rudi menyoroti adanya tekanan struktural yang memaksa bawahan melakukan tindak kriminal demi memenuhi gaya hidup atasan.
“Bayangkan, seorang perwira menengah diduga memeras bawahannya untuk membeli mobil mewah dari uang haram narkoba. Jika terbukti, hukuman mati atau penjara seumur hidup adalah harga yang pantas. Jangan sampai AKP Malaungi hanya dijadikan tumbal untuk menyelamatkan ‘ikan besar’ di atasnya,” tambah Rudi Mulyana
Bukti Digital dan CCTV
Pihak Malaungi mengklaim telah mengantongi bukti kuat yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui rekening pihak ketiga, hingga rekaman CCTV saat pertemuan dengan bandar di Hotel Marina Inn, Bima.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri. Kami tidak ingin ada ‘main mata’ dalam penyidikan di tingkat daerah. Polri harus bersih dari mentalitas kolektor upeti narkoba,” pungkas Rudi Mulyana
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB masih terus melakukan pendalaman melalui Bidang Propam dan Ditresnarkoba untuk memastikan keterlibatan semua pihak yang disebutkan dalam skandal memalukan tersebut. (Egi)







