Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Mar 2026 14:32 WIB ·

Tindak Tegas Kasus Pencabulan, Kepala SPPG Lampung Timur Dilengserkan dari Jabatannya


Tindak Tegas Kasus Pencabulan, Kepala SPPG Lampung Timur Dilengserkan dari Jabatannya Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, setelah yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan keputusan pemberhentian diambil setelah lembaganya menerima laporan dan memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kami langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala SPPG. BGN tidak menoleransi tindakan yang melanggar hukum maupun yang merugikan anak,” kata Nanik dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

BGN menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terutama jika dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.

Menurut Nanik, lembaganya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“BGN mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan berharap perkara ini dapat ditangani secara tuntas,” ujarnya.
Selain itu, BGN menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program SPPG di berbagai daerah.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan seluruh pelaksana program memiliki integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, BGN memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur tetap berjalan setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti pada posisi kepala SPPG.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap seorang kepala SPPG berinisial DD yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan pihak berwenang. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak

7 April 2026 - 16:39 WIB

Selamatkan Marwah Kejaksaan, Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung

7 April 2026 - 11:43 WIB

Trending di Hukum