Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 13 Mar 2026 11:42 WIB ·

Transformasi Digital Pendidikan: AI Resmi Masuk dalam Regulasi Nasional Melalui SKB


Transformasi Digital Pendidikan: AI Resmi Masuk dalam Regulasi Nasional Melalui SKB Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor pendidikan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Jalur Pendidikan Formal, Non-Formal, dan Informal.

Penandatanganan kebijakan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026), dan dihadiri langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto bersama sejumlah menteri terkait.

SKB tersebut menjadi pedoman nasional dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pembelajaran di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Penandatanganan kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI memberikan dampak positif bagi proses pembelajaran sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik.

Menurutnya, pengaturan pemanfaatan teknologi mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. “Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat digunakan secara lebih luas dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran,” ujar Pratikno.

“Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab,” Kamis (12/3/2026).

Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi mempercepat transformasi pendidikan tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi didorong memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan Diktisaintek Berdampak, yang menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi, sains, dan teknologi bagi masyarakat melalui penguatan riset, inovasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Melalui kebijakan lintas kementerian tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus mempersiapkan generasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasek dan Guru SMKN 1 Idanogawo Diperiksa Cabdis Terkait Dugaan Pungli

12 April 2026 - 21:35 WIB

Disebut Kendalikan Pungli Tunjangan Guru di Kepulauan Nias, Siapa Oknum Guru ASN Bermarga Barus?

8 April 2026 - 11:14 WIB

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMKN 1 Idanogawo, DPRD Sumut Minta Pelaku Diproses Hukum

5 April 2026 - 21:42 WIB

Skandal Dugaan Pungli Dasus di SMKN 1 Idanogawo, Guru Dipalak Lebih Satu Bulan Gaji

3 April 2026 - 11:34 WIB

Kemenko PMK: AI di Pendidikan Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Proses Belajar

12 Maret 2026 - 15:17 WIB

Sebut Program MBG Gagal, BaraNusa: Tidak Ada Alasan untuk Melanjutkan Jika Kualitas Buruk

11 Maret 2026 - 12:53 WIB

Trending di Pendidikan