Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Nasional · 12 Des 2024 10:14 WIB ·

UMP Jakarta Naik 6,5 %


UMP Jakarta Naik 6,5 % Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen. Teguh mengatakan, naiknya UMP Jakarta 2025 ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Oleh karenanya, UMP Jakarta 2025 yang semula Rp5.067.381 naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Sebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” ucap Teguh.

Menurut Teguh, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 bakal ditandatangani dan segera berlaku pada Januari 2025.

Tak hanya itu, ia menekankan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 tersebut juga berlaku bagi buruh dengan masa kerja belum sampai satu tahun.

“Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” kata Teguh.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan ketetapan kenaikan upah dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta.

ia mengharapkan kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta. “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).

Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buruh Bakal Demo di Istana Negara

20 Desember 2024 - 15:58 WIB

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Trending di Nasional