Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Pemerintahan · 24 Sep 2024 10:40 WIB ·

Urus Nikah dan Cerai Bisa Secara Online


Urus Nikah dan Cerai Bisa Secara Online Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas diperintahkan Presiden Jokowi membuat aplikasi buat mengurus pernikahan hingga perceraian.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membidik perjalanan hidup penduduk Indonesia mulai dari lahir hingga meninggal dunia, termasuk menikah dan bercerai.

“Jadi bapak, ibu, di tempat masing-masing dan kita semua diperintahkan oleh presiden target life journey-nya ini. Pertama mulai anak melahirkan. Kami senang dan mengapresiasi beberapa pemda telah mengintegrasikan ini. Mulai anak lahir, mendaftar sekolah, memasuki perguruan tinggi, mengendarai atau memiliki kendaraan,” ujarnya di Hotel Kempinski, Senin (23/9).

Selain itu, lanjut Abdullah Azwar Anas, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar pembuatan SIM online bisa terintergrasi dengan sistem memulai berusaha atau mencari kerja hingga melaksanakan pernikahan. Sehingga tak perlu memakan banyak waktu menyiapkan dokumen.

“Kadang kita kalau menikah itu begitu banyak administrasi yang betul dipersiapkan sehingga menyebabkan beberapa PR baru yang mesti bertumpuk dikerjakan ketika mereka memerlukan syarat-syarat,” jelasnya.

Selanjutnya, integrasi juga akan dilakukan dengan sistem perjalanan sehingga nantinya kalau bepergian melalui bandara tidak perlu mengeluarkan KTP. Sebab, sudah digantikan oleh identitas kependudukan digital (IKD).”Sekarang sudah pakai IKD, sudah dengan mudah Bapak Ibu. Cukup dengan identitas kebenaran digital, tidak perlu mengeluarkan KTP,” jelasnya.

Untuk mengurus IKD, nantinya juga bisa dilakukan secara online. Namun, sistemnya masih dalam tahap uji coba.(jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua

9 Juli 2025 - 15:55 WIB

Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol

9 Juli 2025 - 15:50 WIB

Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025

7 Juli 2025 - 15:25 WIB

Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

7 Juli 2025 - 15:20 WIB

Bapanas Salurkan Bantuan Beras 20 Kg ke 18 Juta Warga Mulai Juli 2025

7 Juli 2025 - 15:15 WIB

Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki Gedung DPR Jika Tuntutan Pemakzulan Gibran Diabaikan

3 Juli 2025 - 10:55 WIB

Trending di Pemerintahan