Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Daerah · 23 Okt 2023 17:16 WIB ·

Warga Geram, PT PSM dan PSI Lakukan Pencemaran Udara


Warga Geram, PT PSM dan PSI Lakukan Pencemaran Udara Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Rupanya pelaku industri di Tangerang tidak ada kapoknya melakukan pencemaran udara, setelah belum lama ini PT Mayora di kota Tangerang. Kali ini dua pabrik peleburan besi PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berada di Kawasan Industri Millenium Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pencemaran udara.
Hal itu dirasakan masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten yang mengeluhkan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium.

“Kalau pagi atau pun malam, asap dari pabrik peleburan besi ini sampe ke rumah. Bahkan terkadang saking sering dan meluasnya polusi itu kita terdampak sampai batuk-batuk,” kata Hermansyah salah satu warga Desa Peusar.

Menurutnya, dampak polusi limbah B3 dari pabrik peleburan besi tersebut sangat tidak ramah lingkungan, sehingga hal itu pun dapat menyebabkan kondisi udara di kawasan pemukiman warga berubah menjadi tidak sehat.

Selain itu, polusi yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar karena diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Yang buat kami makin bingung, ini orang pemda tahu kalau pabrik peleburan ini salah, tapi tidak ada tindakan apapun,” tuturnya.

Warga lainnya, Sutiyah (48), menuturkan jika kondisi pencemaran udara ini sudah terjadi sejak beberapa tahunan yang lalu. Bahkan, pada sekitar tiga tahun yang lalu warga sempat menuntut pertemuan atau mediasi soal kasus pencemaran pabrik peleburan besi tersebut.

“Dulu sempat kita ada pertemuan. Dan pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada warga atas ganti rugi, cuma itu hanya sekali. Sekarang sudah tidak ada lagi, bahkan pabrik itu tidak melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya itu,” tandasnya.

Sementara ditempat terpisah Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha menyebutkan bahwa dari hasil pengecekan dan pengujian di lapangan perusahaan atau pabrik peleburan baja itu diketahui memiliki 10 tungku peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).

Namun, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. Sehingga, terjadi lah pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Dan keadaan itu menjadi semakin parah pada saat terjadi tiupan angin yang kencang (biasanya pada tengah hari sampai sore) yang menyebabkan debu atau asap sampai ke lingkungan sekitar pabrik,” unkapnya.

Ia mengatakan, selain ditemukan adanya kelalaian, tim penguji dari DLHK juga mendapati  lima unit cerobong emisi dengan tidak memenuhi ketentuan teknis Kepdal No 205 tahun 1996, yaitu seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung (tangga, pagar pengaman, dan plattform).

“Tapi pada saat kunjungan kami ke lokasi itu pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan beberapa cerobong tersebut,” katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, dengan ditemukannya beberapa pelanggaran atau kelalayan yang dilakukan perusahaan, maka pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dengan fokus pada pemantauan pembenahan serta perbaikan terhadap pengelolaan udara hasil kegiatan produksi pabrik peleburan baja tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan perusahaan melakukan pelaporan dokumen lingkungan secara periodik sesuai dengan kondisi eksisting/senyatanya setiap 6 (enam) bulan sekali ke DLHK Kabupaen Tangerang atau melalui portal Sistem Pelaporan Elektronik
Lingkungan (SIMPEL) KLHK.

“Perusahaan wajib memperbaiki kinerja hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan) untuk meminimalisasi emisi debu atau asap beterbangan di area produksi dan lingkungan sekitar pabrik,” tukasnya. (ard)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi IKPP dan Pemkot Tangsel: Tekan Harga Pangan Lewat Penjualan Minyak Goreng Murah

5 Maret 2026 - 15:24 WIB

Ironi Bumi Multatuli: Saat Anak-anak Lebak Kurang Gizi, Anggaran Reses Dewan Malah Meningkat

5 Maret 2026 - 13:14 WIB

Aktivis Serbu Kejagung: Usut Tuntas Mafia Anggaran di Diskominfo Kabupaten Tangerang

5 Maret 2026 - 12:56 WIB

Sinergi Medis: Residen Senior PPDS FK USU Resmi Bertugas di RSUD dr. M. Thomsen Nias

4 Maret 2026 - 14:35 WIB

Kritik Tajam Pasca HUT Kota Tangerang: Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan DPRD Terhadap Eksekutif

4 Maret 2026 - 14:27 WIB

Garda Terdepan Harus Bersih: Seluruh Personel Polres Nias Jalani Tes Urine Tanpa Terkecuali

4 Maret 2026 - 13:26 WIB

Trending di Daerah