JAKARTA | Harian Merdeka
Aksi unjuk rasa damai digelar ratusan warga dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, di depan Gedung DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR tidak mengubah tapal batas wilayahnya.
“Tuntutan kami supaya Permendagri itu tetap yang lama. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan, agar Permendagri itu tidak diubah-ubah,” kata Koordinator Aksi Heradi saat memimpin aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia juga menjelaskan, persoalan tapal batas itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014. Aturan itu, telah berkekuatan hukum tetap, setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.
“Permendagri 76 telah dilakukan uji materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, di mana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76/2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk mengubah atau merevisi,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tegak lurus mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait tapal batas itu.
Dia menjelaskan aksi itu merupakan reaksi dan keresahan atas kunjungan kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini ke Musi Rawas. Di mana dalam kesempatan itu, Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar merevisi Permendagri 76 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Banyuasin.
Padahal saat ini, kata dia, lima desa yang berada di perbatasan telah menjalani kehidupan sehari-hari secara damai, tenteram, dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.
“Jauh sebelum terbitnya Permedagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakangan situasi kami menjadi tidak kondusif,” jelas Heradi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir.
Dia mengingatkan proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang perjuangan masyarakat Muratara. Dimulai dari pembentukan komite persiapan, aksi massa ribuan orang, dan bahkan sampai memakan korban jiwa, hingga akhirnya diterbitkan UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.
“Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 2 (dua) kali, dan pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.(jr/you)