Menu

Mode Gelap
Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan Sinergi OPD Guna Optimalisasi Layanan Darurat 112 Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

Daerah · 4 Nov 2023 00:51 WIB ·

Warga Muratara Demo DPR Minta Tapal Batas Tak Dirubah


Aksi demonstrasi warga dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan di depan gedung DPR. Perbesar

Aksi demonstrasi warga dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan di depan gedung DPR.

JAKARTA | Harian Merdeka

Aksi unjuk rasa damai digelar ratusan warga dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, di depan Gedung DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR tidak mengubah tapal batas wilayahnya.

“Tuntutan kami supaya Permendagri itu tetap yang lama. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan, agar Permendagri itu tidak diubah-ubah,” kata Koordinator Aksi Heradi saat memimpin aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia juga menjelaskan, persoalan tapal batas itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014. Aturan itu, telah berkekuatan hukum tetap, setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

“Permendagri 76 telah dilakukan uji materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, di mana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76/2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk mengubah atau merevisi,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tegak lurus mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait tapal batas itu.

Dia menjelaskan aksi itu merupakan reaksi dan keresahan atas kunjungan kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini ke Musi Rawas. Di mana dalam kesempatan itu, Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar merevisi Permendagri 76 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal saat ini, kata dia, lima desa yang berada di perbatasan telah menjalani kehidupan sehari-hari secara damai, tenteram, dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.

“Jauh sebelum terbitnya Permedagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakangan situasi kami menjadi tidak kondusif,” jelas Heradi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir.

Dia mengingatkan proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang perjuangan masyarakat Muratara. Dimulai dari pembentukan komite persiapan, aksi massa ribuan orang, dan bahkan sampai memakan korban jiwa, hingga akhirnya diterbitkan UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.

“Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 2 (dua) kali, dan pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.(jr/you)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah

12 November 2024 - 19:48 WIB

Polres Tegal Intensifkan Pemeriksaan Mendadak untuk Cegah Judi Online di Kalangan Anggota

12 November 2024 - 14:18 WIB

Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

11 November 2024 - 21:40 WIB

Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi

5 November 2024 - 12:34 WIB

Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Penjara

4 November 2024 - 14:16 WIB

Masuk Musim Hujan, Pemkot Bogor Periksa Pohon

4 November 2024 - 14:13 WIB

Trending di Daerah