> Denny Indrayana Desak MKMK Segera Putuskan Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA | Harian Merdeka
Sebanyak 16 guru besar bidang hukum, salah satunya Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tim Kuasa Hukum 16 Guru Besar, Kurnia Ramadhana menilai bahwa Anwar Usman tidak pantas menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Dia menegaskan, salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah negarawan yang harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai etik.
“Bagi kami sosok seperti Anwar Usman itu tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi ketua MK,” ucapnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Anwar Usman bisa digelar sebelum 8 November 2023.
Dengan begitu dapat membuka peluang batalnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Demikian Denny Indrayana yang menjadi bagian dari pelapor dugaan pelanggaran kode etik Hakim Anwar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (26/10/2023).
“Meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU. Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023,” jelas Denny Indrayana.
“Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman.”
Denny menuturkan putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024. Karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan nomor 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.
Untuk informasi, sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Pada guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.
Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor :
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Kurnia yang juga peneliti ICW ini pun mempermasalahkan argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman soal putusan perkara tersebut. Dalam pernyataan, Anwar Usman menuturkan bahwa pengujian materi UU tersebut adalah abstrak, tidak terkait individu tertentu.
“Bagi kami itu argumentasi yang konyol. Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama walikota solo, Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari saudara Anwar Usman,” ucapnya.
Diketahui, dalam permohonannya Almas menyebutkan bahwa dirinya merupakan penggemar Gibran Raka Buming. Berikut penggalan permohonan perkara tersebut.
“Bahwa Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi”.
Berdasarkan isi permohonan tersebut, Kurnia menduga kalau adanya konflik kepentingan dalam perkara itu. Sebab, Anwar merupakan paman dari Gibran.
“Dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK. Alasan seperti sakit perut atau mungkin konflik kepentingan yang disampaikan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, maupun hakim Arief Hidayat itu (Saldi dan Arief sampai dessenting oppinion) sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir,” jelasnya.
Dia menuturkan, putusan itu seperti angin segar bagi Gibran maju sebagai Cawapres. Dan benar saja, Gibran resmi didapuk sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Keduanya pun telah resmi mendaftar ke KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
“Kami berharap putusan dari MKMK dapat menyelamatkan MK dengan cara mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, terdapat 13 laporan soal pelanggaran kode etik yang ditunjukkan kepada para hakim konstitusi terkait putusan perkara batas usia Capres dan Cawapres.(hab)