Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Kesehatan · 26 Jul 2024 10:42 WIB ·

BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal


BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal Perbesar

BOGOR | Harianmerdeka

BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua layanan terkait penyakit gagal ginjal, termasuk hemodialisa (cuci darah) dan transplantasi ginjal, dijamin sepenuhnya. Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani, menyatakan bahwa peserta tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan gagal ginjal.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk menanggung seluruh biaya terkait dengan penanganan penyakit gagal ginjal. Layanan ini mencakup hemodialisa (cuci darah), perawatan melalui Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), hingga transplantasi ginjal untuk individu yang memenuhi syarat.

“Sepenuhnya dijamin BPJS, mulai dari skrining untuk yang sehat, jika hasil menunjukkan faktor risiko, pasien akan diperiksa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika membutuhkan rujukan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dan dijamin, termasuk hemodialisa yang juga dijamin sesuai kebutuhan medis,” ujar Ari Dwi Aryani, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan.

Ari juga mengungkapkan bahwa penderita gagal ginjal yang memerlukan cuci darah tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan mereka. “Peserta penderita gagal ginjal BPJS Kesehatan tidak perlu kembali ke FKTP untuk melanjutkan rujukannya saat melakukan tindakan hemodialisa,” katanya.

Untuk meningkatkan layanan, surat rujukan untuk hemodialisa rutin dapat diperpanjang di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) tempat pasien menjalani cuci darah.

Aplikasi mobile JKN kini juga memungkinkan masyarakat mengakses informasi mengenai pengobatan gagal ginjal secara lebih mudah.

Syarat Mendapatkan Layanan:

Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
Memiliki surat rujukan dari dokter.
Memiliki diagnosis gagal ginjal kronis.
Memiliki berat badan minimal 45 kg.
Memiliki usia minimal 18 tahun.

Menurut situs web RS Pusat Pertamina, setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menerima layanan hemodialisa di klinik atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selama proses hemodialisa, pasien akan diminta untuk menunjukkan identitas diri, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter.

Proses hemodialisa, juga dikenal sebagai cuci darah, berlangsung selama tiga hingga empat jam dan dilakukan minimal tiga kali seminggu untuk menghilangkan zat berbahaya dari darah pasien.

Ari menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga mendukung transplantasi ginjal, dengan biaya yang dapat mencapai sekitar Rp300-400 juta. “BPJS akan merekomendasikan transplantasi ginjal sebagai bagian dari perawatan karena biaya yang cukup besar,” ujar Ari.

Dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, penderita gagal ginjal dapat lebih tenang dalam menjalani perawatan dan pengobatan yang diperlukan. Penjaminan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya medis bagi pasien dan keluarga mereka.(fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Kader PKK Suarakan Stop KDRT

9 Desember 2024 - 10:29 WIB

Pemeriksaan CO Ribuan Pelajar, Pemkot Depok Raih Rekor MURI

2 Desember 2024 - 14:48 WIB

900 PMI Ikut Meriahkan Penutupan Mandiri Sahabatku 2024

2 Desember 2024 - 12:06 WIB

Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Keluarga Balita Berisiko Stunting

29 November 2024 - 20:19 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Penguatan Layanan Kesehatan Reproduksi Catin

21 November 2024 - 16:56 WIB

Prevalensi Stunting di Kabupaten Tegal Turun, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

19 November 2024 - 15:31 WIB

Trending di Daerah