Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Internasional · 17 Jun 2026 14:32 WIB ·

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emaspada Periode II Juni 2026


Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emaspada Periode II Juni 2026 Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua bulan Juni 2026. HPE emas ditetapkan sebesar USD
143.190,64 per kilogram atau turun 3,51 persen dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar USD 148.396,49 per kilogram. HR emas juga turun menjadi USD 4.453,73 per troy ounce (t oz) dari USD 4.615,65 per t oz.

HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga
Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut
berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan, selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 3,51 persen.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni
2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan
harga emas. Kemudian, terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga,” jelas Tommy.

Tommy menambahkan, dari sisi permintaan, aktivitas pembelian emas global cenderung melambat seiring masih berlangsungnya volatilitas pasar internasional.

Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah melemahnya permintaan turut menyebabkan terjadinya koreksi harga di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan
masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

Kepmendag Nomor 1453 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomo. (Agus).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Musnahkan Bawang Ilegal Lewat Jalur Tikus di Perbatasan Malaysia

22 Mei 2026 - 15:53 WIB

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

21 Mei 2026 - 11:46 WIB

Dewan Pers Kecam Tentara Israel Tangkap Jurnalis Indonesia, Pemerintah Harus Tegas

19 Mei 2026 - 15:16 WIB

Aksi Heroik PMI Selamatkan Lansia di Korsel, Sugianto Dapat Apresiasi dan Bertemu Presiden

2 April 2026 - 15:12 WIB

PDIP Nilai Pemerintah Berupaya Kembalikan Politik Luar Negeri ke Prinsip Awal

30 Maret 2026 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bertolak ke Jepang, Dijadwalkan Bertemu Kaisar Naruhito

30 Maret 2026 - 17:53 WIB

Trending di Internasional